Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan dan Keluarga

15 Maret 2024   01:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   01:33 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata lain yang digunakan Al-Qur'an untuk mengacu pada arti keluarga yaitu al-asyir dan al-asyirah. Menurut al-Ragib, kata al-asyirah adalah keluarga seorang laki-laki yang mana mereka menambah jumlah komunitas mereka. Kata al-asyir dan al-asyirah juga berarti suku, teman, serta teman suami dan istri.

Memulai sebuah keluarga berarti memulai proses membangun fasilitas hidup yang minimal dengan ikatan interaksi yang kuat dengan suami, istri, anak-anak, dan kerabat terdekat. Adapun sakinah menurut arti bahasa adalah tenang atau tenteram. Jadi keluarga sakinah secara harfiah berarti keluarga yang tenang, damai, kurang konflik, dan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian, dapat disim pulkan bahwa keluarga sakinah merupakan keluarga bahagia atau kelu- arga penuh cinta (mawadah) dan kasih sayang (rahmat).

 

Tujuan Keluarga Sakinah 

Konsep keluarga sakinah tentunya memiliki tujuan. Adapun tujuan khusus membina keluarga sakinah yaitu sebagai berikut.

1. Menanamkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam kehidupan berkeluarga, bermas- yarakat, berbangsa, dan bernegara melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal.

2. Memberdayakan ekonomi umat melalui peningkatkan kemampuan ekonomi keluarga, kelompok keluarga sakinah, koperasi masjid, koperasi majelis taklim, dan upaya peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya serta memobilisasi potensi zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana keagamaan lainnya.

3. Menurunkan tingkat perselisihan perkawinan dan perceraian, serta mengurangi jumlah keluarga bermasalah yang berkontribusi pada kerentanan sosial.

4. Membina dan membangun silsilah sakinah. Calon pasangan harus memiliki pengetahuan dan kemauan untuk memasuki tahap perkawinan secara lahir maupun batin. Mendorong remaja usia menikah bertujuan untuk menghindari pergaulan bebas, dekadensi moral, penyalahgunaan zat, perjudian, perkelahian, dan perilaku kriminal lainnya.

5. Meningkatkan pembinaan persalinan sehat dan pemberian makan masyarakat dengan cara membesarkan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, bayi, balita, serta anak usia sekolah dengan pendeka- tan religi.

6. Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat, serta lingkungan melalui pendekatan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun