Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan dan Keluarga

15 Maret 2024   01:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   01:33 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

Hikmah Perkawinan

Salah satu hikmah perkawinan adalah kelangsungan hidup manusia yang terus berlanjut dari generasi ke generasi. Perkawinan mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang percintaan menurut asas tolong-menolong dan berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalari rumah tangga, seperti mengurus rumah tangga, membesarkan anak, dan menciptakan suasana keluarga yang menyenangkan, baik untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Menurut Ali Ahmad al-Jurjawi sebagaimana dikutip Abdul Rahman Ghozali bahwa hikmah perkawinan disebutkan sebagai berikut.

1. Melalui perkawinan, banyak pula keturunan. Dengan demikian, proses pemakmuran bumi yang dikerjakan bersama-sama akan berjalan dengan mudah.

2. Keadaan hidup manusia tidak akan tenteram kecuali keadaan rumah tangganya

tertib dan teratur.

3. Laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi memak- murkan dunia masing-masing dengan ciri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan.

4. Sesuai tabiatnya, manusia cenderung mengasihi orang yang dikasihi. Adanya istri akan bisa menghilangkan kesedihan dan ketakutan. Dalam kehidupan rumah tangga, istri berperan sebagai teman suka dan duka serta penolong dalam mengatur kehidupan. Hal ini sebagaimana dikehendaki dalam firman Allah, QS al-A'raf [7]: 189.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun