Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan dan Keluarga

15 Maret 2024   01:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   01:33 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan ialah perjanjian suci yang membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, Perkawinan merupa- kan peristiwa penting dalam kehidupan bersama antara sesama manu- sia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga. Perkawinan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui secara sah, melainkan juga didasarkan pada proses kehidupan manusia. Demikian pula perkawinan terlaksana karena religiositas, artinya aspek-aspek keagamaan menjadi dasar pokok dalam kehidupan rumah tangga. Adapun dasar-dasar perkawinan berpangkal pada tiga keutuhan yang perlu dimiliki setiap orang yang akan menikah, yakni iman, Islam, dan ikhlas.

Dalam hukum perkawinan Islam, terdapat unsur pokok yang bersi- fat kejiwaan dan kerohanian yang meliputi kehidupan lahir batin, kema- nusiaan, dan kebenaran. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata "nikah" atau "tazwij" dan merupakan ucapan seremonial yang sakral.

Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang. Perkawinan bukan saja erjadi di kalangan manusia, melainkan juga pada tumbuhan dan hewan Oleh karena itu, manusia disebut sebagai hewan yang berakal jadi perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan dan mengikat perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, budaya perkawinannya pun sederhana, sempit, dan tertutup. Sebaliknya dalam masyarakat modern, budaya perkawi nannya pun maju, luas, dan terbuka.

Dari segi disiplin perkawinan sudah ada sejak adanya misa rakaat sederhana yang diselenggarakan oleh warga masyarakat dan tokoh masyarakat adat dan atau tokoh agama. Aturan dan ketertiban yang telah dibuat kemudian terus berkembang dalam kode sosial yang mempunyai kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Misalnya di Indonesia, tata tertib perkawinan sudah ada sejak zaman dahulu kala, zaman Sriwijaya, Majapahit, masa penjajahan Belanda, hingga Indonesia merdeka. Bahkan, aturan perkawinan tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, namun juga warga negara asing karena semakin meningkatnya sosialisasi kepada masyarakat Indonesia.

Pengertian Perkawinan

Perkawinan atau pernikahan disebutkan dalam literatur fiqh Arab dengan dua kata, yaitu "nikah" dan "zawaj". Kedua kata tersebut diguna- kan dalam kehidupan sehari-hari orang Arab serta banyak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis Nabi (Amir Syarifuddin, 2006: 35). Hukum Islam menetapkan bahwa perkawinan harus dibuat dengan perjan- jian atau ikatan hukum di antara para pihak dan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki. Perkawinan menurut Islam adalah akad suci yang kuat dan teguh antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama membentuk keluarga yang kekal, beradab, penuh kasih sayang, damai, bahagia, dan abadi.

Menurut para ahli, salah satunya Soedharyo Saimin (2002: 6) mengatakan bahwa perkawinan adalah akad antara dua orang. Dalam hal ini, akad antara seorang pria dan wanita tujuan materilnya adalah untuk mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal Sementara Ali Afandi mengatakan bahwa pernikahan adalah kontrak keluarga. Akad keluarga yang dimaksud bukanlah akad biasa, melainkan memiliki ciri-ciri tertentu (Ali Afandi, 1983: 9).

Dasar Hukum Perkawinan

Sebagian besar ulama (jumhur), termasuk Imam Syafi'i menyatakan bahwa hukum Islam pernikahan adalah sunnah. Tidak seperti kebanyakan ulama, al-Zhahiri berpendapat bahwa hukum asli pernikahan itu mengikat. Dengan demikian, dapat diamati bahwa hukum perkawinan Islam bervariasi menurut alasannya. Oleh karena itu, para ulama telah mengelompokkan hukum perkawinan menjadi lima.

a. Wajib, bagi seseorang yang sudah cukup umur, mempunyai kemampuan memberi nafkah, dan khawatir tidak mampu menahan nafsu atau takut terjerumus ke dalam perzinaan.

b. Sunnah, bagi seseorang yang mempunyai kemampuan memberi nafkah dan berkeinginan melangsungkan perkawinan meskipun mampu menahan nafsu dan tidak takut akan terjerumus ke

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun