dalam perzinaan. Haram, bagi seseorang yang mempunyai maksud menyakiti hati suami/istri dan menyia-nyiakannya. C.
d. Mubah, bagi seseorang yang belum mampu memberi nafkah, sedangkan dirinya tidak mampu menahan nafsu dan khawatir terjatuh pada perbuatan zina.
e. Makruh, bagi seseorang yang belum sanggup memberikan nafkah, sedangkan ia mampu menahan nafsu yang mengarah pada perbuatan zina
Tujuan Perkawinan
tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar- kan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Dasar-Dasar Perkawinan Pasal 3, tujuan perkawi- nan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara redaksi, tujuan tersebut memang berbeda, tetapi kedua- nya sama-sama ingin memasukkan unsur-unsur tujuan perkawinan yang lebih banyak.
Pernikahan adalah perintah agama dan setiap perintah agama adalah bagian dari ibadah kepada Sang Pencipta. Dalam hal ini, Al-Quran terlebih dahulu telah mengulas beberapa tujuan perkawinan yang dapat dirangkum sebagaimana berikut.
1. Untuk membentuk kehidupan keluarga yang sakinah.
Anjuran menikah dan membentuk keluarga yang sakinah, mawad- dah, dan rahmah termaktub dalam QS ar-Ruum [30]: 21.
2 . Untuk menjaga diri dari perbuatan zina.
Dalam menjalani kehidupan, banyak perbuatan mengerikan, lebih khusus perbuatan zina yang mampu menjatuhkan seseorang ke lobang dosa. Salah satu perbuatan zina yang marak di kalangan remaja ataupun dewasa pada zaman ini adalah pergaulan bebas. Oleh karenanya, bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan psikisnya dianjurkan untuk menikah agar terjaga dari perbuatan zina.
3. Untuk menciptakan rasa kasih sayang.