Mohon tunggu...
Zaudah Muhammad Awwad
Zaudah Muhammad Awwad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA

42321010026 - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea

9 November 2022   22:17 Diperbarui: 9 November 2022   22:51 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPK (Pasal 46 Pemberantasan Korupsi) UU Komisi). Jika polisi atau kantor kejaksaan ingin menangkap negara tertentu pejabat, katakanlah, menteri atau bupati ditetapkan sebagai tersangka, mendapat persetujuan dari presiden harus dilakukan terlebih dahulu. Sebaliknya, jika KPK melakukannya, langsung dieksekusi tanpa memerlukan persetujuan dari presiden

Selain dari pihak berwenang sebelumnya dijelaskan, KPK juga berwenang mengenai pengawasan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi (Pasal 6 huruf b) 

UU KPK). Di melakukan tugas pengawasan tersebut, KPK berwenang untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku korupsi sedang ditangani oleh polisi atau kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) Pemberantasan Korupsi

UU Komisi).Ketika terjadi tindak pidana korupsi dan kepolisian/kejaksaan telah memulai penyidikan ke kepolisian/kejaksaan wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal awal investigasi dan haruskoordinasikan terus menerus dengan KPK 50

Ayat (1) dan (2) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Komisi). Selanjutnya, jika KPK telah

mulai menangani penyelidikan kasus tersebut, kantor polisi dan kejaksaan tidak lagi

berwenang melakukan penyidikan (Pasal 50 Ayat (3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Komisi). Dalam kasus investigasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamaan oleh polisi dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada

KPK, sedangkan kepolisian atau kejaksaan segera menghentikan kegiatannya (Pasal 50

ayat (4) UU KPK). Korupsi dan kejahatan terorganisir sangat dalam

fenomena terhubung (Gamba et al., 2018). Itu fenomena realitas seperti KPK otoritas yang dijelaskan sebelumnya memicu wawasan baru bagi penulis makalah ini. Ada rasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun