KPK (Pasal 46 Pemberantasan Korupsi) UU Komisi). Jika polisi atau kantor kejaksaan ingin menangkap negara tertentu pejabat, katakanlah, menteri atau bupati ditetapkan sebagai tersangka, mendapat persetujuan dari presiden harus dilakukan terlebih dahulu. Sebaliknya, jika KPK melakukannya, langsung dieksekusi tanpa memerlukan persetujuan dari presiden
Selain dari pihak berwenang sebelumnya dijelaskan, KPK juga berwenang mengenai pengawasan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi (Pasal 6 huruf b)Â
UU KPK). Di melakukan tugas pengawasan tersebut, KPK berwenang untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku korupsi sedang ditangani oleh polisi atau kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) Pemberantasan Korupsi
UU Komisi).Ketika terjadi tindak pidana korupsi dan kepolisian/kejaksaan telah memulai penyidikan ke kepolisian/kejaksaan wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal awal investigasi dan haruskoordinasikan terus menerus dengan KPK 50
Ayat (1) dan (2) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Komisi). Selanjutnya, jika KPK telah
mulai menangani penyelidikan kasus tersebut, kantor polisi dan kejaksaan tidak lagi
berwenang melakukan penyidikan (Pasal 50 Ayat (3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Komisi). Dalam kasus investigasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamaan oleh polisi dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada
KPK, sedangkan kepolisian atau kejaksaan segera menghentikan kegiatannya (Pasal 50
ayat (4) UU KPK). Korupsi dan kejahatan terorganisir sangat dalam
fenomena terhubung (Gamba et al., 2018). Itu fenomena realitas seperti KPK otoritas yang dijelaskan sebelumnya memicu wawasan baru bagi penulis makalah ini. Ada rasa