Nama : Husna Auliya
NIM Â : 222111113
Kelas : HES 5C
Materi 1 : Pengertian Sosiologi Hukum
1. Pengertian Sosiologi dan Hukum
  - Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antar gejala sosial (seperti ekonomi, agama, moral, politik, dll.) dan dengan gejala non-sosial (seperti geografis, biologis).
  - Hukum adalah aturan yang disahkan untuk mengatur perilaku masyarakat, bersifat mengikat, memaksa, dan bertujuan menjaga keadilan serta ketertiban.
2. Definisi Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial (Soerjono Soekanto).
3. Objek Kajian Sosiologi Hukum : Objek material sosiologi (mencakup kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antar manusia) dan Objek formal sosiologi (fokus pada hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial).
   Dalam konteks sosiologi hukum, objeknya adalah hubungan timbal balik antara hukum dan berbagai aspek sosial seperti interaksi, kelompok, budaya, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan perubahan sosial.
4. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum: Meneliti pola-pola perilaku hukum masyarakat, Mengkaji hubungan hukum dengan perubahan sosial dan budaya, Mengamati gejala sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.