Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok-Jarot Dikalahkan Ahli Nujum Kekuasaan, Mirip Cara SBY Unggul pada Pilpres 2009?

6 Mei 2017   09:30 Diperbarui: 6 Mei 2017   10:07 1852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Lalu? Untuk apa yang disebut “rasa keadilan” itu dituntut? Apakah keadilan itu dianggap tidak peduli alias bebas menafsirkan  makna abstrak simbol orang menutup mata dengan mengangkat timbangan dengan pedang terhunus siap membunuh siapa pun yang harus terbunuh?

       Bagi penulis keadilan itu ada pada perasaan mendesak yang menyiksa yang butuh segera disikapi dengan perbuatan nyata yang menghilangkan desakan yang menekan dan menyiksa perasaan setiap pribadi seseorang. 

       Jadi kalau seseorang menuntut keadilan, pada dasarnya adalah menuntut pada diri sendiri untuk mempunyai rasa, sikap dan perbuatan adil terhadap diri sendiri.

       Bisa diibaratkan seperti seseorang merasa terdesak dan tersiksa lapar, maka harus segera makan. Tidak bisa merasa lapar dihilangkan dengan menyuruh orang lain yang harus makan.  Ada yang tidak sependapat, tidak masalah. Pada setiap pribadi seseorang rasa hidup itu hanya satu. Yaitu rasa hidup itu sendiri, tetapi yang dirasakan bisa sejuta rasa dalam detik yang sama.

       Jadi “menuntut keadilan” itu tidak ada. Pasti hanya pura-pura untuk alasan bikin gaduh-riuh yang tidak jelas juntrungannya. Yang ada justru hanya “rasa keadilan” itu sendiri yang sudah ada pada diri setiap pribadi seseorang.

       Menuntut keadilan itu melakukan tuntutan yang sulit untuk dipenuhi orang lain. Yang ada adalah menuntut kebijaksanaan negara agar setiap orang bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang merugikan siapa pun secara nyata bisa diukur atau dinilai dengan fakta perbuatan yang dilakukan.

       Mengukur kadar perasaan—"rasa manusia" tidak ada standarnya. Yang terasa sangat menyenangkan didengar seseorang belum tentu sama bahkan bisa sebaliknya didengar dan dirasakan oleh orang lain.

       Apakah lembaga peradilan diadakan untuk menegakkan keadilan? Tentu saja tidak. Lembaga peradilan, hukum dan semua lembaga penegakan hukum bukan untuk menegakkan keadilan. Melainkan untuk menjaga, melindungi, menghormati dan menghargai hak dan kewajiban setiap warga negara dan pejabat negara.

       Keadilan bukan untuk melindungi golongan, kelompok atau organisasi tertentu. Melainkan untuk  menghormati, menghargai, melindungi dan menjaga hak setiap individu. Termasuk hak berpendapat, berbicara menyampaikan kebenaran yang menentramkan hidup bersama dengan sesamanya yang tentu saja serba banyak dalam perbedaan. Keadilan sama sekali bukan untuk melindungi perusak moral bangsa.

       Kalau seseorang merasa dihina apakah adil jika yang menghina dipukuli, didemo besar-besaran lalu dipenjara? Keadilan yang diajarkan siapa itu? Tindakan yang adil kalau sekiranya yang dihina membalasnya dengan hinaan yang setimpal pula. Dan jangan lupa bahwa penghinaan hanya berupa perbuatan dengan kata-kata yang "dianggap" atau diduga merendahkan.

       Memang dalam hidup yang unik indah ini semua hal yang sangat menyenangkan dan yang tidak menyenangkan bisa terjadi secara tidak terduga tetapi bisa dikondisikan manusia. Karena manusia adalah mahluk serba bisa menciptakan segalanya. Termasuk menciptakan keonaran alamiah tentang bumi datar atau bulat. Dan menciptakan "keonaran" rohaniah tentang yang disebut iman dan surga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun