Di negara demokrasi tidak boleh demonstrasi sembarangan. Meski dijamin konstitusi, menyampaikan pendapat di muka umum sangat riskan dikroyok massa.
Apa lagi jika demo beresiko membahayakan kepentingan masyarakat bahkan negara.
Apapun alasannya demonstrasi yang memaksa negara harus melanggar aturan—hukum, barang kali sudah bisa digolongkan demo yang berbau makar.
Negara demokrasi menghormati dan mejaga hukum. Dan negara hukum menghormati, menghargai serta menjaga demokrasi.
Sidang pertama secara langsung, terbuka luas tak berbatas
Sidang pertama kasus penistaan agama digelar secara langsung, terbuka luas tak berbatas. Bisa ditonton dari segala sudut pandang dunia. “Dikawal” demonstrasi ormas-ormas yang berjejalan di sepanjang pinggir jalan di muka gedung pengadilan, yang minta Ahok ditahan. Dengan penjagaan ektra ketat polri.
JPU membacakan tuduhannya atas penistaan agama yang dilakukan dengan sengaja oleh Ahok btp.
Ahok langsung mengajukan nota keberatannya atas tuduhan tersebut. Sedang penasihat hukum pun mengajukan eksepsi agar hakim menolak tuduhan JPU dengan beberapa alasan hukum yang disampaikan.
Hakim mempersilahkan JPU menanggapi nota keberatan terdakwa atas tuduhan tersebut serta eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Singkat kata hakim menutup sidang pertama kasus Ahok dituduh menista agama akan dilanjutkan dengan sidang kedua untuk mendengar tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa dan eksepsi penasihat hukum.
Singkat kata. Sidang kedua kasus penistaan agama digelar secara langsung, terbuka luas tak berbatas. Agar bisa ditonton dari segala sudut pandang dunia. Dengan tetap “dikawal” jejalan demonstrasi ormas-ormas yang berjejalan di sepanjang pinggir jalan di muka gedung pengadilan, yang minta Ahok ditahan. Tetapi tetap dengan penjagaan ektra ketat polri.