Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Resiko Apa Pun yang Terjadi, Ahok Bebas?

27 Desember 2016   09:12 Diperbarui: 27 Desember 2016   16:43 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di negara demokrasi tidak boleh demonstrasi sembarangan. Meski dijamin konstitusi, menyampaikan pendapat di muka umum sangat riskan dikroyok massa.

       Apa lagi jika demo beresiko membahayakan kepentingan masyarakat bahkan negara.

Apapun alasannya demonstrasi yang memaksa negara harus melanggar aturan—hukum, barang kali sudah bisa digolongkan demo yang berbau makar.

       Negara demokrasi menghormati dan mejaga hukum. Dan negara hukum menghormati, menghargai serta menjaga demokrasi.

 Sidang pertama secara langsung, terbuka luas tak berbatas

       Sidang pertama kasus penistaan agama digelar secara langsung, terbuka luas tak berbatas. Bisa ditonton dari segala sudut pandang dunia. “Dikawal” demonstrasi ormas-ormas yang berjejalan di sepanjang pinggir jalan di muka gedung pengadilan, yang minta Ahok ditahan. Dengan penjagaan ektra ketat polri.

       JPU membacakan tuduhannya atas penistaan agama yang dilakukan dengan sengaja oleh Ahok btp.

       Ahok langsung mengajukan nota keberatannya atas tuduhan tersebut. Sedang penasihat hukum pun mengajukan eksepsi agar hakim menolak tuduhan JPU dengan beberapa alasan hukum yang disampaikan.

       Hakim mempersilahkan JPU menanggapi nota keberatan terdakwa atas tuduhan tersebut serta eksepsi penasihat hukum terdakwa.

       Singkat kata hakim menutup sidang pertama kasus Ahok dituduh menista agama akan dilanjutkan dengan sidang kedua untuk mendengar tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa dan eksepsi penasihat hukum.

       Singkat kata. Sidang kedua kasus penistaan agama digelar secara langsung, terbuka luas tak berbatas. Agar bisa ditonton dari segala sudut pandang dunia. Dengan tetap “dikawal” jejalan demonstrasi ormas-ormas yang berjejalan di sepanjang pinggir jalan di muka gedung pengadilan, yang minta Ahok ditahan. Tetapi tetap dengan penjagaan ektra ketat polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun