Mohon tunggu...
Arta Yenta Harefa
Arta Yenta Harefa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana/ NIM (43223010204)

Mahasiswa Sarjana S1-Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

TB-2 Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram Pada Upaya Pencegahan Korupsi dan Transformasi Memimpin Diri Sendiri

29 November 2024   06:29 Diperbarui: 29 November 2024   23:22 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Skema Penggelapan:

  • Total nilai suap yang diterima Juliari Batubara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp32,4 miliar.
  • Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
  • Peran Pejabat Lain:

    • Pejabat Kemensos seperti Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga terlibat aktif dalam pengumpulan fee dari rekanan bansos.
    • Para rekanan juga dipaksa untuk menyetor komisi agar bisa mendapatkan proyek bansos.
  • Dampak Kasus

    • Kepercayaan Publik: Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, karena dana bansos yang seharusnya membantu warga terdampak pandemi justru dikorupsi.
    • Penegakan Hukum:
      • Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 23 Agustus 2021.
      • Selain hukuman pidana, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
      • Pejabat lain yang terlibat juga menerima hukuman yang sesuai dengan tingkat keterlibatannya.

    Pelajaran yang dapat diambil dari Kasus Ini

    • Pengawasan dan Transparansi: Pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam distribusi bantuan sosial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
    • Sanksi Tegas: Penerapan hukuman berat terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera.
    • Pengelolaan Dana Publik: Kasus ini menekankan perlunya perbaikan sistem pengelolaan dana publik agar tidak ada celah bagi korupsi.

    Sehingga dari kasus diatas tentu dapat kita jadikan sebagai pembelajaran, dimana seseorang yang melakukan hal yang tidak baik atau tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya di awal, maka akan berakhir tidak baik pula. Karena perbuatannya sendiri, ia malah mendapat hukuman karena sudah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan banyak negara dan masyarakatnya.

    PPT Arta UMB
    PPT Arta UMB


    Ajaran Ki Ageng Suryomentaram menekankan bahwa kebahagiaan sejati (tentrem lan slamet) berasal dari hati yang bersih, tidak terikat pada materi, dan hidup sesuai nilai-nilai kejujuran. Jika prinsip ini diterapkan, tindakan korupsi seperti pada kasus dana bansos bisa dicegah. Berikut beberapa poin penerapan:

    1. Dalam kasus ini, pelaku korupsi menunjukkan keterikatan yang besar pada kekayaan material, meskipun sudah memiliki kedudukan tinggi. Prinsip Ki Ageng mengajarkan bahwa kekayaan hanyalah ilusi kebahagiaan, dan obsesi terhadap materi justru menciptakan kegelisahan.

    2. Introspeksi sesuai prinsip ngelmu rasa dapat membantu pelaku menyadari bahwa perbuatannya akan merugikan banyak orang yang membutuhkan. Dengan memahami dampaknya, ia dapat memilih untuk bertindak sesuai hati nurani.

    3. Dalam situasi pandemi, tanggung jawab moral pejabat adalah membantu masyarakat. Ajaran Ki Ageng mengingatkan bahwa hidup yang jujur dan bertanggung jawab memberikan ketenangan batin yang jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan materi yang diperoleh secara tidak halal.

    4. Prinsip pengendalian rasa (samadi rasa) dapat membantu pejabat seperti Juliari menghindari godaan untuk memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi. Dengan memahami rasa puas atas apa yang sudah dimiliki, seseorang dapat terhindar dari perilaku serakah.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun