KWIX sebagai wilayah strategis gerakan ini dipimpin oleh Abu Karim Hasan. Pada masa kepemimpinannya, ia menciptakan doktrin baru, Mabadi Tsalatsah. Tiga pokok yang menjadi landasan teologis NII. Yakni hukum Islam, umat Islam, dan negara Islam.
Abu Karim Hasan meninggal tahun 1992 dan kedudukannya digantikan oleh Abu Toto alias Abu Ma’ariq alias Abu Ma’arif alias Syamsul Alam alias Syaikh AS Panji Gumilang. Pada tahun 1996, Abu Toto menjadi Imam NII menggantikan Adah Djaelani. International Crisis Group (ICG) dalam sebuah laporan tahunannya mencatat, adah Djaelani pernah memuji kepandaian Abu toto dalam menghimpun dana. Inilah yang membuat Abu Toto banyak disegani oleh para anggota lainnya.
Imam Shalahuddin, mantan aktivis NII-anggota KWIX, dalam sebuah draf bukunya menyebut pada masa kepemimpinannya Abu Toto mulai mengubah sistem keuangan serta doktrin dasar NII, Mabadi Tsalasah. Pada masa inilah dimulai pengerukan dana besar-besaran.
Dalam al-Mabadi al-Tsalatsah KWIX, ditegaskan bahwa Alquran, sebagai landasan syariat, pada dasarnya menjelaskan masalah negara. Surat awal Alquran (al-Fatihah) dan surat terakhirnya (an-Nas), selain dijadikan konsep dasar trilogi akidah, juga dijadikan landasan global tentang berdirinya sebuah negara Islam.
Karenanya, bagi para pengikut NII, seluruh isi Alquran yang diimplementasikan dalam laku hidup bernegara harus bisa dirujuk pada konsep di atas.
Surat al-Fatihah ayat 2, 4, dan 5 dijadikan pokok akidah. Demikian halnya ayat 1, 2, dan 3 surat an-Nas. Ayat-ayat ini ditafsiri sebagai definisi al-din atau negara. Penjabarannya:
Al-Fatihah
Al-Nas
(2) Rabb al-‘alamin
(1) Rabb al-nas
(4) Malik yaum al-din
(2) Malik al-nas
(5) Iyyaka Na’bud
(3) Ilah al-nas
Ayat-ayat di atas sepadan, dan kesepadanan ini mereka indikasikan sebagai trilogi tauhid. Kata Rabb dimaknai rububiyah, Malik berarti mulkiyah, dan Ilah/ ibadah berarti uluhiyah.
Trilogi akidah ini ditafsiri sesuai obsesi NII tentang berdirinya negara Islam di Indonesia. Yang dimaksud rububiyah, dengan demikian, adalah undang-undang (hukum Islam), mulkiyah adalah tempat berlakunya undang-undang (negara Islam), dan uluhiyah sebagai warga negara (umat Islam warga NII).
Oleh karena itu, menurut mereka, negara adalah wadah berikut tempat pelaksanaan ibadah secara sempurna (kaffah). Sah- tidaknya ibadah bergantung pada sarana (tempat) dilakukannya ibadah, yakni negara. Karena itu, pembentukan NII merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
***
DENGAN PELBAGAI cara, penggalian dana intensif dilakukan para anggota KWIX. Dalam pencarian dana perjuangan ini para anggota dihalalkan merampas (fai’) harta orang kafir.Yang disebut kafir di sini adalah mereka yang bukan anggota NII.