G. Â Penyebab berakhirnya utang pajak ?
Penyebab Berakhirnya Utang Pajak Berikut beberapa penyebab berakhirnya utang pajak (Tax Center, 2020).
1. Pelunasan Pelunasan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen lain yang dipersamakan.
2. Â Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan diantara tahun pajak yang sama dengan jenis pajak yang berbeda.
 3. Penghapusan Utang Penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat ditagihkan lagi utang pajak tersebut.
4. Â Daluwarsa Daluwarsa utang pajak terjadi akibat terlewatnya tanggal pajak yang telah ditetapkan maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.
 5. Pembebasan Pembebasan pajak yang dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah
H. Penagihan Pajak
Penagihan pajak adalah sistem di mana pemerintah secara langsung menghubungi wajib pajak untuk mengumpulkan pajak yang belum dibayar Proses ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pemberitahuan kepada wajib pajak tentang jumlah yang harus dibayarkan, penghitungan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran, dan langkah-langkah penegakan hukum yang mungkin diperlukan jika utang pajak tidak dibayarkan secara sukarela.
I. Penanggung Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 penagihan pajak dilakukan terhadap: 1. Pajak bagi orang pribadi.