2. Jatuh Tempo Pembayaran : Setelah dikeluarkan surat utang pajak di berikan jatuh tempo untuk pembayaran selama 1 bulan
3. Surat Teguran :Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.
4. Surat Paksa : Surat Paksa apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.
5. Penyitaan : Surat sita terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.
6. Pengumuman Lelang : Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
7. Lelang : setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak
8. Pencegahan : Setelah melewati waktu 14 hari setelah tanggal lelang masih bisa dilakukan pencegahan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Objek sita tidak ditemukan
B. Mendekati Daluwarsa
C. Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia
9. Penyandraan : Setelah melewati waktu 30 hari setelah tanggal pencegahaan tidak bisa di cegah dan ada syarat syarat berikut yang bisa dilakukan penyandraan :