a. orang pribadi bersangkutan;
b. istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan;
c. salah satu pelaksana, pengurus suatu warisan.
d. para ahli waris;
e. wali bagi anak yang belum dewasa;
2. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.
a. Wajib Pajak Badan bersangkutan;
b. pengurus dari Wajib Pajak Badan.
J. Â Prosedur Penagihan Pajak
Langkah -- Langkah Penagihan Pajak :
1. Utang Pajak :Dikeluarkannya Surat Utang Pajak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!