Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Tentang Metode, dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   20:49 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Apa yang di maksud dengan utang pajak ?

Secara keseluruhan definisi Utang pajak adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas kepada pemerintah sebagai hasil dari kewajiban pajak yang belum dibayar atau belum diselesaikan.

B. Sifat Utang Pajak

1. Bersifat memaksa yang dapat dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melaksanakan penyitaan, dan pelelangan.

2. Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo

4. Memiliki batas waktu pembayaran

5. Ada hak untuk mendahului utang lain dahulu.

C. Fungsi Pajak

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara baik dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, teknologi, dan lain-lain. Berikut merupakan 4 fungsi pajak :

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun