Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Tentang Metode, dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   20:49 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Apa yang di maksud dengan utang pajak ?

Secara keseluruhan definisi Utang pajak adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas kepada pemerintah sebagai hasil dari kewajiban pajak yang belum dibayar atau belum diselesaikan.

B. Sifat Utang Pajak

1. Bersifat memaksa yang dapat dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melaksanakan penyitaan, dan pelelangan.

2. Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo

4. Memiliki batas waktu pembayaran

5. Ada hak untuk mendahului utang lain dahulu.

C. Fungsi Pajak

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara baik dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, teknologi, dan lain-lain. Berikut merupakan 4 fungsi pajak :

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan salah satu peneriman dan mempunyai peranan kegiatan pemerintahan. dalam melakukan tugastugas negara dan melakukan pembangunan nasional, negara sangatlah membutuhkan biayayang sangat besar. Biaya inilah yang dapat diperoleh melalui penerimaan pajak.

2. Fungsi Regulasi ( Mengatur) memungkinkan untuk menggunakan sebagai sarana mencapai tujuan  berbagai kebijakan perpajakan.

 3. Berfungsinya fungsi Stabilisasi Fiskal memastikan pemerintah ada sumber daya atau dana  untuk melaksanakan terkait  inflasi sehingga dapat dikendalikan

4. Redistributif memiliki fungsi penerimaan pajak pembantu yang bermanfaat bagi masyarakat untuk membiayai dan dimasukkan dalam pembangunan negara

D. Sistem pemungutan pajak

Sistem pemungutan pajak suatu cara untuk mengendalikan pajak oleh wajib pajak yang telah di bayarkan.uang yang telah dibayarkan tersebut di alihkan ke dalam pendapatan negara  Di bawah ini menurut : (Prabandaru, 2019).

1. Self Assessment System Sistem ini akan memberikan wewenang perhitungan dan penentuan besaran utang pajak kepada wajib pajak itu sendiri. Sistem pungutan pajak ini digunakan di Indonesia.

2. Official Assessment System Sistem pungutan pajak yang akan memberikan wewenang perhitungan dan penentuan besaran utang pajak kepada aparat perpajakan yang menjadi pemungut pajak.

 3. withholding system Sistem pungutan pajak yang akan memberikan wewenang perhitungan dan penentuan besaran utang pajak yang harus dibayar kepada pihak ketiga.

E. Apa saja jenis -- jenis utang pajak ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 bahwa jenis-jenis pajak yang termasuk utang pajak meliputi:

1. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.

2. Pajak Penghasilan.

 3. Bea Materai.

4. Pajak Penjualan.

5. Pajak penjualan atas barang mewah.

F. Penyebab timbulnya utang pajak ?

Berikut ajaran munculnya utang pajak :

1. Ajaran Formal, Kewajiban perpajakan sebab di terbitkannya surat ketetapan pajak oleh seorang fiskus 2. Ajaran Materiil, yaitu kewajiban perpajakan timbul apabila ada sebabnya :

a. Keadaan, contohnya: memiliki kendaraan dan tanah.

b. Perbuatan, contohnya: Impor dan Ekspo barang oleh pengusaha

c. Peristiwa, contohnya: pemenang hadiah

G.  Penyebab berakhirnya utang pajak ?

Penyebab Berakhirnya Utang Pajak Berikut beberapa penyebab berakhirnya utang pajak (Tax Center, 2020).

1. Pelunasan Pelunasan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen lain yang dipersamakan.

2.  Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan diantara tahun pajak yang sama dengan jenis pajak yang berbeda.

 3. Penghapusan Utang Penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat ditagihkan lagi utang pajak tersebut.

4.  Daluwarsa Daluwarsa utang pajak terjadi akibat terlewatnya tanggal pajak yang telah ditetapkan maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.

 5. Pembebasan Pembebasan pajak yang dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah

H. Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah sistem di mana pemerintah secara langsung menghubungi wajib pajak untuk mengumpulkan pajak yang belum dibayar Proses ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pemberitahuan kepada wajib pajak tentang jumlah yang harus dibayarkan, penghitungan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran, dan langkah-langkah penegakan hukum yang mungkin diperlukan jika utang pajak tidak dibayarkan secara sukarela.

I. Penanggung Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 penagihan pajak dilakukan terhadap: 1. Pajak bagi orang pribadi.

 a. orang pribadi bersangkutan;

b. istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan;

c. salah satu pelaksana, pengurus suatu warisan.

d. para ahli waris;

e. wali bagi anak yang belum dewasa;

2. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

a. Wajib Pajak Badan bersangkutan;

b. pengurus dari Wajib Pajak Badan.

J.  Prosedur Penagihan Pajak

Langkah -- Langkah Penagihan Pajak :

1. Utang Pajak :Dikeluarkannya Surat Utang Pajak

2. Jatuh Tempo Pembayaran : Setelah dikeluarkan surat utang pajak di berikan jatuh tempo untuk pembayaran selama 1 bulan

3. Surat Teguran :Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.

4. Surat Paksa : Surat Paksa apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.

5. Penyitaan : Surat sita terbit jika lewat waktu 2 x 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.

6. Pengumuman Lelang : Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

7. Lelang : setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak

8. Pencegahan : Setelah melewati waktu 14 hari setelah tanggal lelang masih bisa dilakukan pencegahan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

A. Objek sita tidak ditemukan

B. Mendekati Daluwarsa

C. Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia

9. Penyandraan : Setelah melewati waktu 30 hari setelah tanggal pencegahaan tidak bisa di cegah dan ada syarat syarat berikut yang bisa dilakukan penyandraan :

A. Mendekati Daluwarsa

B. Tanda -- Tanda Pailit

Jadi Serangkaian langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dalam penagihan pajak sesuai dengan peraturan yang mencakup Surat Utang Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, pengumuman lelang, lelang, pencegahan, dan penyandraan. Penting bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan agar dapat menghindari langkah-langkah penagihan pajak yang lebih lanjut.

SUMBER :

Annisa Febrianti.2024. Definisi dan Langkah Penagihan Pajak diakses melalui 

https://www.kompasiana.com/annisafeb14/6630f850c57afb56f46c4de2/definsi-dan-langkah-penagihan-pajak

Gusti Nugrah Ganestra Dinata Bab II Landasan Teori diakses melalui

http://eprints.pknstan.ac.id/1911/5/06.%20Bab%20II_I%20Gusti%20Ngurah%20Ganestra%20Dinata_1302190869.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun