Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK dalam Dunia Kepemerintahan

27 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

8)  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9)  Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

10) Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

11) Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

12) Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

13) Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

15) Menggunakan dan memelihara barang milik negara16) Memberikan kesempatan kepada bawahan mengembangkan kompetensi; dan

17) Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.  PNS Dilarang:

1)  Menyalahgunakan wewenang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun