Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK dalam Dunia Kepemerintahan

27 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rencana Tindak Lanjut Mewujudkan Perilaku Kompeten.

Keberagaman  bangsa Indonesia  selain memberikan banyak manfaat juga menjadi  sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah  menimbulkan perbedaan  pendapat  dan  lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia.  Semboyan  bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu  Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, 

a.  Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; 

b.  Kedua, berubah dari 'wewenang' menjadi 'peranan';   

c.  Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah

Membangun  budaya harmonis  tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi  disharmonis  dan analisis  strategi  dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.

1.  Komitmen pada Sumpah/Janji sebagai Wujud Loyalitas PNS Di dalam pasal 66 UU ASN disebutkan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Dimana dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS yang merupakan bagian atau komponen sebuah organisasi pemerintah. Berikut adalah petikan bunyi Sumpah/Janji PNS : "Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:

a)  bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;

b)  bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

c)  bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, sertaakan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun