d) Â bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
e) Â bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
2. Â Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentukmelalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman,keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan Disiplin PNS adalahkesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindarilarangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak negatif yang dapat terjadi jika seorang PNS tidak disiplinadalah turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkankentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.
a. Â PNS Wajib:
1) Â Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan2) Â Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3) Â Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
4) Â Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Â Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6)  Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap  orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7) Â Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Â