Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK dalam Dunia Kepemerintahan

27 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK Dalam Dunia Kepemerintahan 

0leh : Anjar Rahmulyana

Mahasiswa pascasarjana S2 UNIBA

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi  tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat. Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.

Pemberian layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Literasi Digital Sesuai dengan  5 arahan presiden  dalam upaya  percepatan transformasi  digital,  pengembangan SDM merupakan salah satu fokus Presiden.  Berdasarkan petunjuk khusus dari Presiden pada Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi Digital, bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun pandemi yang akan datang akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya luring dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke banyak lapisan masyarat.

Perencanaan Transformasi Digital, bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun pandemi yang akan datang akan  mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya luring dengan kontak fisik menjadi lebih banyak kedaring. Presiden Jokowi juga telah menekankan 5 hal yang perlu menjadi perhatian dalam menangani transformasi digital pada masa pandemi COVID-19.

 5 arahan presiden untuk percepatan transformasi digital:

1.  Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.

2.  Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik di  pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri,

sektor penyiaran. 

3.  Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. 

4.  Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital

5.  Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya.

informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang;

* ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya. Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access)

* ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi;

* ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain. Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang;

* ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya.

.  Memahami Isu Kritikal

Pemahaman tentang isu kritikal,  sebaiknya  perlu  diawali dengan  mengenal pengertian isu. Secara umum isu  diartikan sebagai suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia isu adalah masalah yang dikedepankan untuk ditanggapi; kabar yang tidak jelas asal usulnya dan tidak terjamin kebenarannya; kabar angin. Adapun isu berkembang (emerging issue) merupakan isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari adanya isu tersebut. Sedangkan isu potensial adalah kelompok isu yang belum nampak di ruang publik,  namun dapat terindikasi dari beberapa instrumen (sosial, penelitian ilmiah, analisis intelijen, dsb) yang mengidentifikasi adanya kemungkinan merebak isu dimaksud di masa depan. Terdapat 3 (tiga) kemampuan  yang dapat mempengaruhi dalam  mengidentifikasi  dan/atau menetapkan isu, yaitu kemampuan  Enviromental Scanning, Problem Solving, dan berpikir Analysis  ketiga kemampuan tersebut akan dipelajari lebih lanjut pada pembelajaran agenda habituasi materi pokok merancang aktualisasi.

Pendekatan lain dalam memahami apakah isu yang dianalisis tergolong isu kritikal atau tidak adalah dengan melakukan "issue scan", yaitu teknik untuk mengenali isu melalui proses  scanning untuk mengetahui sumber informasi terkait isu tersebut sebagai berikut:

1.  Media scanning, yaitu penelusuran sumber-sumber informasi isu dari media seperti surat kabar, majalah, publikasi, jurnalprofesional dan media lainnya yang dapat diakses publik

secara luas.

2.  Existing data, yaitu dengan menelusuri survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi  terkait dengan isu yang sedang dianalisis.

3.  Knowledgeable others, seperti profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan sebagainya

4.  Public and private organizations, seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya yang terkait dengan isu-isu tertentu

5.  Public at large, yaitu masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau tidak langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut.

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras denganperkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya,  Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:

 a) Pelaksana kebijakan public;

b) Pelayan public; dan

c) Perekat dan pemersatu bangsa

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN  diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.  ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku.  Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UUASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 

Akuntabilitas dan Integritas

Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Bahkan, Ann Everett (2016), yang berprofesi sebagai Professional Development Manager at Forsyth Technical Community College mempuplikasikan pendapatnya pada  platform  digital  LinkedIn  bahwa, walaupun Akuntabilitas dan Integritas adalah faktor yang sangat penting dimiliki dalam kepimpinan, Integritas menjadi hal yang pertama harus dimiliki oleh seorang pemimpin ataupun pegawai negara yang kemudian diikuti oleh Akuntabilitas. Menurut Matsiliza (2013), pejabat ataupun pegawai negara, memiliki kewajiban moral untuk memberikan pelayanan dengan etika terbaik sebagai bagian dari budaya etika dan panduan perilaku yang harus dimiliki oleh sebuah pemerintahan yang baik.

Integritas dan Anti Korupsi

Integritas adalah salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Secara harafiah, integritas bisa diartikan sebagai bersatunya antara ucapan dan perbuatan. Jika ucapan mengatakan antikorupsi, maka perbuatan pun demikian. Dalam bahasa sehari-hari di masyarakat, integritas bisa pula diartikan sebagai kejujuran atau ketidakmunafikan. Dengan demikian, integritas yang konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, 26 dan masyarakat pada  umumnya. Siap untuk mengaktualisasikan integritas dalam memberantas korupsi?  Selanjutnya konsep bela negara menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata bela yang artinya menjaga baik-baik, memelihara, merawat, menolong serta melepaskan dari bahaya. Sedangkan  beberapa ahli memberikan konsep negara sebagai berikut:

1.  Professor R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi

manusia atau kumpulan manusia yang berada  di bawah

suatu pemerintahan yang sama. 

2.  Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang

menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut

bangsa.

3.  Robert M. Mac. Iver, Negara adalah asosiasi yang berfungsi

memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan

sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang

diberi kekuasaan memaksa.

4.  Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

5.  Hegel, Negara individu merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan dengan kemerdekaan universal.

6.  Rousseau, kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

7.  George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu 

8.  Menurut George H. Sultou, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

9.  Menurut Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi  yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

            Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pokok-pokok dan penerapan perilaku pengembangan kompetens yaitu: Tantangan Lingkungan Strategis, Kebijakan Pembanguna Aparatur, Kebijakan dan Program Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kompeten. Dengan penguraian keseluruhan aspek tersebut diharapkan peserta latsar CPNS mendapatkan pemahaman yang sama tentang perlunya komprehensivitas dalam melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal organisasi.  Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian ini diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizationalearning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan  dalam era global yang aman dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategi dan teknologi yang berubah cepat.

Rencana Tindak Lanjut Mewujudkan Perilaku Kompeten.

Keberagaman  bangsa Indonesia  selain memberikan banyak manfaat juga menjadi  sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah  menimbulkan perbedaan  pendapat  dan  lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia.  Semboyan  bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu  Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, 

a.  Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; 

b.  Kedua, berubah dari 'wewenang' menjadi 'peranan';   

c.  Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah

Membangun  budaya harmonis  tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi  disharmonis  dan analisis  strategi  dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.

1.  Komitmen pada Sumpah/Janji sebagai Wujud Loyalitas PNS Di dalam pasal 66 UU ASN disebutkan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Dimana dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS yang merupakan bagian atau komponen sebuah organisasi pemerintah. Berikut adalah petikan bunyi Sumpah/Janji PNS : "Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:

a)  bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;

b)  bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

c)  bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, sertaakan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

d)  bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

e)  bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".

2.  Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentukmelalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman,keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan Disiplin PNS adalahkesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindarilarangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dampak negatif yang dapat terjadi jika seorang PNS tidak disiplinadalah turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkankentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.

a.  PNS Wajib:

1)  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan2)  Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

3)  Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

4)  Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)  Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6)  Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap  orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

7)  Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

8)  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9)  Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

10) Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

11) Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

12) Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

13) Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

15) Menggunakan dan memelihara barang milik negara16) Memberikan kesempatan kepada bawahan mengembangkan kompetensi; dan

17) Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.  PNS Dilarang:

1)  Menyalahgunakan wewenang;

2)  Menjadi perantara untuk mendapatkan keunpribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi kepentingan dengan jabatan;

3)  Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4)  Bekerja pada lembaga atau organisasi internasiona izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Kepegawaian;

5)  Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asin lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

6)  Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menye atau meminjamkan barang baik bergerak atau bergerak, dokumen, atau surat berharga milik secara tidak sah;

7)  Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8)  Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 11) Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan an/atau pekerjaan;

12) Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13) Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

14) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

3.  Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik,  pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah. 

a)  ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik

Fungsi ASN yang pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Secara teoritis, kebijakan publik dipahami sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Bertolak dari pengertian di atas, ASN sebagai bagian dari pemerintah atau sebagai aparat sipil negara memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan publik. Dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.  Oleh karena itu setiap  pegawai ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa danharus memiliki karakter kepublikan yang kuat dan mampu mengaktualisasikannya dalam setiap langkah-langkah pelaksanaan kebijakan publik. Selain itu, setiap pegawai ASN harus senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

ASN harus bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memuaskan publik. Hal-hal tersebut tentunya baru akan dilakukan jika ASN memiliki sikap loyal yang tinggi terhadap bangsa dan negara, dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan kebijakan publik sebagai berikut:

1)  ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan publik. ASN adalah sebagai ujung tombak dalam membuat dan mengeksekusi suatu kebijakan dalam merespon suatu masalah. Sebagaimana dikemukakan  sebelumnya, tanpa ada implementasi maka suatu kebijakan publik hanya menjadi angan-angan belaka, sehingga karena itu harus dioperasionalisasikan.

2)  ASN harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. Setiap pegawai ASN harus menyadari  sebagai aparatur profesional yang kompeten, berorientasi pelayanan publik, dan loyal kepada negaramenjiwai semangat UU ASN yang berupaya memperbaiki sifat layanan birokrasi yang buru birokrasi yang berfungsi hanya untuk kepentingan atasan, bukan untuk kepentingan masyarakat yang rekrutmen pegawainya didasarkan kedekatan keluarga atau pertemanan, bukan sistem merit berdasarkan kompetensi dan kom Dengan demikian, pegawai ASN harus menyadari sebagai bagian dari birokrasi yang melayani kepentingan publik yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (costumer-driven government).

ASN harus berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Yaitu yang memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa kehidupan bernegara. Di samping itu,  ASN juga berpegang pada 12 (dua belas) Kode Etik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun