8) Â Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9) Â Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
10) Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
11) Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
12) Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
13) Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
15) Menggunakan dan memelihara barang milik negara16) Memberikan kesempatan kepada bawahan mengembangkan kompetensi; dan
17) Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Â PNS Dilarang:
1) Â Menyalahgunakan wewenang;