Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keprofesionalan Perekrutan Pegawai ASN PPPK dalam Dunia Kepemerintahan

27 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2)  Menjadi perantara untuk mendapatkan keunpribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi kepentingan dengan jabatan;

3)  Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4)  Bekerja pada lembaga atau organisasi internasiona izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Kepegawaian;

5)  Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asin lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

6)  Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menye atau meminjamkan barang baik bergerak atau bergerak, dokumen, atau surat berharga milik secara tidak sah;

7)  Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8)  Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 11) Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan an/atau pekerjaan;

12) Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13) Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

14) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun