2) Â Menjadi perantara untuk mendapatkan keunpribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi kepentingan dengan jabatan;
3) Â Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4) Â Bekerja pada lembaga atau organisasi internasiona izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Kepegawaian;
5) Â Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asin lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6) Â Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menye atau meminjamkan barang baik bergerak atau bergerak, dokumen, atau surat berharga milik secara tidak sah;
7) Â Melakukan pungutan di luar ketentuan;
8) Â Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
9) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 11) Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan an/atau pekerjaan;
12) Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
13) Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
14) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.