3. Â Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, Â pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah.Â
a) Â ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik
Fungsi ASN yang pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Secara teoritis, kebijakan publik dipahami sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Bertolak dari pengertian di atas, ASN sebagai bagian dari pemerintah atau sebagai aparat sipil negara memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan publik. Dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.  Oleh karena itu setiap  pegawai ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa danharus memiliki karakter kepublikan yang kuat dan mampu mengaktualisasikannya dalam setiap langkah-langkah pelaksanaan kebijakan publik. Selain itu, setiap pegawai ASN harus senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Â
ASN harus bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memuaskan publik. Hal-hal tersebut tentunya baru akan dilakukan jika ASN memiliki sikap loyal yang tinggi terhadap bangsa dan negara, dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan kebijakan publik sebagai berikut:
1)  ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan publik. ASN adalah sebagai ujung tombak dalam membuat dan mengeksekusi suatu kebijakan dalam merespon suatu masalah. Sebagaimana dikemukakan  sebelumnya, tanpa ada implementasi maka suatu kebijakan publik hanya menjadi angan-angan belaka, sehingga karena itu harus dioperasionalisasikan.
2)  ASN harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. Setiap pegawai ASN harus menyadari  sebagai aparatur profesional yang kompeten, berorientasi pelayanan publik, dan loyal kepada negaramenjiwai semangat UU ASN yang berupaya memperbaiki sifat layanan birokrasi yang buru birokrasi yang berfungsi hanya untuk kepentingan atasan, bukan untuk kepentingan masyarakat yang rekrutmen pegawainya didasarkan kedekatan keluarga atau pertemanan, bukan sistem merit berdasarkan kompetensi dan kom Dengan demikian, pegawai ASN harus menyadari sebagai bagian dari birokrasi yang melayani kepentingan publik yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (costumer-driven government).
ASN harus berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Yaitu yang memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa kehidupan bernegara. Di samping itu, Â ASN juga berpegang pada 12 (dua belas) Kode Etik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H