Nah, sekarang kita membahas perencanaan pajak
Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Hoffman pada tahun 1961 bahwa perencanaan pajak merupakan kapasitas wajib pajak untuk menyusun laporan keuangannya sendiri sebaik mungkin supaya memperoleh tariff pajak yang seminimal mungkin.Â
Oleh karena itu banyak perusahaan baik itu perusahaan besar maupun perusahaan besar banyak melakukan manipulasi laporan keuangan dengan menerapkan yang namanya manajamen laba.
 Jika dibandingan dengan defenisi perencanaan pajak menurut Jeff Pniowsky pada tahun 1961 bahwa perencanaan pajak adalah proses membentuk struktur suatu permasalahan untuk tujuan menunda. Mengurangi dan bahkan menghilangkan jumlah utang pajak kepada negara.
Menurut Scholes-Wolfson tahun 2008 memaparkan mengenai kerangka kerja yang dia buat mengenai perencanaan pajak mempunyai 3 prinsip yang signifikan, yaitu sebagai berikut :
- Pendekatan Multilateral
Dalam sebuah perusahaan bos dan para staff mempunyai kedudukan yang sama dalam pengenaan pajak, besar dari pajaknya saja yang berbeda karena perhitungannya sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dan harta yang dimiliki
- Pentingnya pajak yang tidak terlihat
Semua pajak yang masuk dalam struktur perencanaan pajak dalam perusahaan haruslah pajak dalam skala yang sangat luas. Baik itu pajak yang secara explisit maupun  pajak yang secara implisit, semua hal tersebut harus diperhatikan,Â
karena berisiko terjadi pajak yang tidak terlihat mungkin karena lupa untuk diorganisir sehingga menyebabkan kecurigaan atau kesalahan dalam perhitungan pajaknya dan mungkin akan berakibat merugikan perusahaan di masa yang akan datang
- Pentingnya biaya non pajak
Biaya-biaya yang ada harus mampu memaparkan perbedaan antara insentif manajemen dan tradfe off, dan juga biaya-biaya transaksi antara target akuntansi keuangan perusahaan dengan target pajak perusahaan.
Sesuai dengan teori Imanuel Kant pada tahun 1724-1804 yang mencetuskan sebuah teori yang bernama teori deontologis, teori ini adalah teori filsafat moral yang memberikan ajaran bahwa sebuah tindak yang dilakukan itu benar apabila tindakan yang dilakukan tersebut sesuai atau selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan dan berlaku.Â
Imanuel Kant berpendapatan bahwa norma moral itu sifatnya mengikat secara mutlak atau tidak bisa diganggu gugat dan tergantung dari apakah jika individu atau organisasi taat kepada norma norma yang berlaku akan membawa hasil yang menguntungkan atau malah sebaliknya