Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni dan Etis_Penggelapan dan Penghindaran Pajak_Prof.Dr.Apollo

24 Mei 2022   17:14 Diperbarui: 24 Mei 2022   18:18 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penghindaran pajak biasanya terjadi pada Wajib Pajak badan pada perusahaan namun tidak menutup kemungkinan juga penghindaran pajak dapat terjadi pada orang pribadi khususnya pada orang-orang yang mempunyai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara pribadi. 

Menurut Mahmudi tahun 2014 mengatakan bahwa di Kota Surakarta bisa dikatakan telah terjadi tindakan penghindaran pajak yang mengakibatkan penerimaan pajak di Surakarta belum bisa semaksimal mungkin khususnya di sector UMKM. 

Penghindaran pajak atau tax avoidance juga dapat dilakukan orang pribadi dengan melakukan kegiatan atau aktivitas seperti mengalihkan pendapatan yang diperolehnya atau halnya yang merupakan objek kena pajak di Indonesia ke negara tax heaven atau negara surga pajak. 

Andri pada tahun 2017 menjelaskan bahwa banyaknya Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak orang pribadi menyembunyikan harta dan asetnya dengan cara memanfaatkan perusahaan fiktif di negara-negara yang menjadi surganya pajak. 

Penghindaran pajak yang dilakukan ini dapat membuat penerimaan pajak berkurang dari yang seharusnya diterima makanya di setiap tahunnya target pajak tidak pernah tercapai sama sekali sampai tahun 2021.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Mukharoroh dkk pada tahun 2014 menjelaskan bahwa suatu keadilan, system dalam perpajakan dan kepatuhan merupakan factor-faktor yang dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. 

Sesuai dengan beberapa literatur diatas, penghindaran pajak dan penggelapan pajak dapat dikategorikan etis dalam berbagai alasan atau kondisi tertentu. Banyaknya kasus pada praktik penghindaran dan penggelapan pajak juga bisa menggambarkan persepsi persepsi penggelapan dan penghindaran pajak adalah etis dilakukan oleh si wajib pajak. 

Hasil dari beberapa penelitian yang sudah dilakukan oleh beberapa peneliti juga mengungkapkan bahwa persepsi etika penggelapan dan penghindaran pajak tidak sama alias berbeda antar kelompok dikarenakan adanya beberapa factor yang mempengaruhi perbedaan persepsi tersebut. 

Salah satu factor yang dapat kita lihat adalah system perpajakan yang berlaku. Seperti yang dijelaskan oleh Widyasmoro pada penelitian yang dilakukan bahwa self assessment mempunyai pengaruh pada persepsi wajib pajak baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi tentang penggelapan pajak atau tax evasion. 

Persepsi wajib pajak mengenai etika tindakan penggelapan pajak dipengaruhi oleh banyak factor. Sesuai dengan penjelasan Mukharoroh dkk pada tahun 2014, keadilan, system perpajakan dan kepatuhan sangatlah mempengaruhi persepsi etika penggelapan pajak oleh wajib pajak, 

dimana suatu system perpajakan atau system pemungutan pajak sangat mempengaruhi penggelapan pajak atau tax evasion. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun