merupakan salah satu contoh dari upaya manusia dalam mengembangkan standar keindahan yang lebih dari alam.
Justice Reddy dalam kasus yang membahas mengenai McDowell & Co Versus CTO di US menjelaskan bahwa penghindaran pajak itu sendiri merupakan suatu seni yaitu seni menghindari pajak tanpa harus kelihatan melanggar hukum.Â
Dengan melakukan berbagai teknik atau berbagai strategi tertentu, suatu badan dapat melakukan tax avoidance tanpa terlihat bersalah dimata hukum karena dalam peraturan perpajakan juga tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut, sehingga sah dimata hukum.Â
Penghindaran yang dilakukan suatu perusahaan tentu dengan melalui kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemimpin/direktur perusahaan itu sendiri yang selanjutnya akan dilakukan oleh seluruh ornament dalam perusahaan tersebut,Â
tentu juga dengan mempertimbangkan keputusan dari yang lebih ahli dibidangnya yaitu kepala perpajakan yang ada diperusahaan tersebut. Dalam hal ini, strategi dalam penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan sangat erat kaitannya dengan kepatuhan pajak.
Sama halnya dengan tax planning atau perencanaan pajak merupakan sebuah seni untuk membayar pajak seminimal mungkin. Upaya ini berujung di dua persimpangan yaitu tax evasion atau penggelapan pajak dan tax avoidance atau penghindaran pajak. Keduanya sangatlah berkaitan tapi memiliki arti dan makna yang berbeda dalam penerapannya.
Setiap warga negara tanpa memandang darimana asalnya, dimana dia bekerja, asal warga tersebut memperoleh penghasilan pastilah akan dikenakan pajak baik itu dari penghasilan rutin, bonus, hadiah dan lain sebagainya.Â
Warga negara yang baik harus lah patuh terhadap aturan negara salah satunya patuh membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang wajib dibayarkan. Tanggung jawab tersebut mencerminkan kewajiban sebgai warga negara dibidang perpajakan yang berada pada anggota masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.Â
Hal itu sesuai dengan system perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu system sel assessment, dimana si wajib pajak diberi kebebasan atau wewenang untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.Â
Di Indonesia sendiri batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yaitu setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya sedangkan bagi wajib pajak badan batas akhir lapor SPT Tahunan yaitu setiap tanggal 30 April setiap tahun.Â
Jika lewat dari jangka waktu yang ditentukan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda biasanya berkisar 2%.