Dalam praktinya pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas pajak dimasing-masing negara di Indonesia sendiri adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
Kesimpulannya adalah bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion) adalah legalitasnya, sedangkan jika dilihat dari sisi etisnya, kedua tindakan ini sebenarnya sangat tidak sesuai atau bertentangan dengan maksud dari undang-udang perpajakan.
Menurut Ronen Palan pada tahun 2008 mengungkapkan bahwa suatu transaksi dikatakan sebagai tax avoidance atau penghindaran pajak apabila berupaya melakukan salah satu tindakan sebagai berikut :
- Wajib Pajak berupaya dalam membayar bayar yang lebih sedikit dari yang seharusnya terutang sesuai dengan perhitungan yang berlaku dimana si wajib pajak memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak
- Wajib Pajak berupaya supaya pajak yang dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh dari kegiatan usaha
- Wajib Pajak berupaya menunda-nunda pembayaran pajak, padahal jika terlambat membayarkan pajak maka akan dikenakan denda.
Oleh sebab itu, penghindaran pajak atau tax avoidance memiliki sebuah ciri fraus legis yang mengandung arti kawasan grey area yang posisinya berada diantara tax compliance dan tax evasion.Â
Pengertian penghindaran pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis menurut James Kessler yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan atau sering disebut dengan istilah acceptable tax avoidance dan yang kedua penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan atau sering disebut dengan istilah unacceptable tax evasion.
Penghindaran pajak yang diperbolehkan atau acceptable tax avoidance memiliki ciri atau karakteristik berikut ini :
- Tujuan usahanya baik
- Tidak ada niat atau tidak semata-mata untuk menghindar dari pajak
- Atas dasar spirit & intention of parliament
- Tidak melakukan transaksi palsu atau transaksi dummy
Disamping itu, Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan atau unacceptable tax evasion memiliki ciri atau karakteristik berikut ini :
- Tujuan usaha dari awal sudah tidak baik
- Berniat atau semata-mata melakukan praktik penghindaran pajak atau tax avoidanceÂ
- Banyak transaksi dummy supaya menimbulkan banyak biaya-biaya sehingga biaya lebih besar dari pendapatan dan mengalami kerugian
Walaupun demikian, suatu negara mempunyai pandangan terhadap defenisi penghindaran pajak yang diperbolehkan atau acceptable tax avoidance dan Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan atau unacceptable tax evasion bisa ajah berbeda dengan negara yang lainÂ
karena setiap negara mempunyai aturan perpajakan yang berbeda-beda dengan model yang diterapkan juga berbeda-beda jadi tidak bisa disama ratakan untuk setiap negara.Â
Misalnya negara Indonesia dengan negara Malasya pasti mempunyai aturan perpajakan yang berbeda namun, jika ingin melakukan kerjasama dibidang perpajakan akan melalui banyak tantangan, adanya negosiasi dan proses yang panjang dan akhirnya akanÂ
mendapatkan suatu keputusan yang baik dan menguntungkan kedua negara yaitu negara Indonesia dengan Malasya.