Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni dan Etis_Penggelapan dan Penghindaran Pajak_Prof.Dr.Apollo

24 Mei 2022   17:14 Diperbarui: 24 Mei 2022   18:18 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ekonomi negara supaya tidak semakin terpuruk. 

Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan meningkatkan kegiatan ekonomi berupa program insentif perpajakan kepada para pelaku usaha. Pemberian insentif pajak diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak akibat corona virus disease yang muncul ditahun 2019 

lalu bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung oleh Pemerintah untuk semua wajib pajak yang terdampak pandemic covid-19.

 Berbagai upaya yang dilaukan oleh pemerintah yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini terdiri dari penurunan tariff PPh Badan berdasarkan pasal 5 ayat (1) Perpu No.1 Tahun 2020 dan insentif perpajakan seperti pembebasan PPh 22 impor dan pengurangan angsuran PPh 25 berdasarkan PMK No.23 Tahun 2020. 

Dengan adanya insentif pajak direspon baik oleh perusahaan-perusahaan dimana lebih dari 451.026 perusahaan sudah langsung melakukan pengajuan permohononan insentif pajak dan sebanyak 214.097 permohonan perusahaan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan karena memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan.

Penerimaan pajak digunakan untuk pembiayaan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah maka penerimaan pajak harus bisa mencapai target yang sudah ditentukan atau tingkat yang paling maksimal. 

Sampai saat ini pemerintah belum mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Data penerimaan pajak pada tahun 2020 berdasarkan sumber dari Tax Justice Network telah mencatat bahwa sebesar Rp.69.1 triliun yang tidak dapat dipungut yang diakibatkan karena adanya praktik penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia. Nominal tersebut setara dengan 4.39% dari total penerimaan pajak di Indonesia. Persentasenya lumayan tinggi. 

Berdasarkan data yang ditemukan bahwa pihak manajer perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan celah dari peraturan atau regulasi pajak baru yang ditetapkan dan insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah. 

Perusahaan berupaya mensalahgunakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah tersebut malah dijadikan sebagai celah dengan tujuan untuk melakukan tindakan criminal yaitu praktik penghindaran pajak atau tax avoidance. Faktor yang mendorong perusahaan melakukan 

praktik penghindaran pajak selain pemberian insentif pajak dari pemerintah yaitu juga dipengaruhi oleh adanya dorongan dari investor atau pemegang saham kepada pihak manajer untuk mempertahankan kondisi dan keadaan ekonomi perusahaan supaya tetap stabil.  

Pemerintah harus melakukan pengawasan terkait celah yang biasanya dilakukan oleh perusaaan untuk melakukan praktik penghindaran pajak atau tax avoidance  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun