Keputusan peradilan pajak tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau kesalahan tulis dan atau kesalahan perhitungan dalam putusan peradilan pajak
Perkara berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang dari pengadilan pajak.
Kesimpulan:
Audit pajak adalah Sekumpulan aktivitas untuk mengumpulkan dan mengelola data, penjelasan, dan/atau bukti untuk menganalisis kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lainnya.
Tujuan Audit Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Jenis Audit : audit kantor dan audit lapangan.
Ruang lingkup audit pajak ada 2, yaitu : satu atau beberapa masa (bulan) dan bagian tahun
pajak atau tahun pajak.
Teknik audit pajak antara lain : pemanfaatan informasi internal dan atau eksternal Direktoral Jendral Pajak (DJP), uji keabsahan dokumen, dll.
Metode audit yaitu metode langsung dan tidak langsung.
Audit khusus harus dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan/PSL untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak (WP), termasuk Wajib Pajak (WP) yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar pajak.