* Terdapat dugaan melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan
* Informasi dari masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000
* Data baru atau data yang semula belum terungkap
* Permintaan Wajib Pajak
* Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar (LB) hasil edit
* Pertimbangan Direktur Jendral Pajak (DJP)
Khusus untuk kriteria audit pada butir 3 hanya diberlakukan terhadap Wajib Pajak yang
telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar pajak.
Audit Bukti Permulaan
Adalah Audit yang dilaksanakan untuk memperoleh bukti permulaan tentang terdapat dugaan
telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.