Bukti Permulaan
Kondisi, perbuatan, dan/atau bukti berupa penjelasan, tulisan, atau benda yang bisa
memberikan instruksi adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Audit Ulang
Audit ulang berdasarkan:
* Tanda setuju dari Dirjen Pajak, dan
* Petunjuk Dirjen Pajak.
Audit ulang hanya bisa dilaksanakan dalam keadaan :
* Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terdapat yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang
* Pertimbangan Dirjen Pajak