Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB2 Pajak Kontemporer - Prof Dr.Apollo - Audit Pajak? Siapa Takut!

9 November 2021   21:33 Diperbarui: 9 November 2021   22:45 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan peradilan pajak tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau kesalahan tulis dan atau kesalahan perhitungan dalam putusan peradilan pajak

Perkara berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang dari pengadilan pajak.

Kesimpulan:

Audit pajak adalah Sekumpulan aktivitas untuk mengumpulkan dan mengelola data, penjelasan, dan/atau bukti untuk menganalisis kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lainnya.

Tujuan Audit Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

Jenis Audit : audit kantor dan audit lapangan.

Ruang lingkup audit pajak ada 2, yaitu : satu atau beberapa masa (bulan) dan bagian tahun

pajak atau tahun pajak.

Teknik audit pajak antara lain : pemanfaatan informasi internal dan atau eksternal Direktoral Jendral Pajak (DJP), uji keabsahan dokumen, dll.

Metode audit yaitu metode langsung dan tidak langsung.

Audit khusus harus dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan/PSL untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak (WP), termasuk Wajib Pajak (WP) yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan Lebih Bayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun