Selama Audit Bukti Permulaan, Wajib Pajak melaaksanakan pembayaran sehubungan pernyataan ketidakbenaran atas tindakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP antara lain sebagai berikut:
a. Pajak yang kurang dibayar                     = Rp.30.000.000.000
b. Sank si admini stra si berupa denda (1 50%)   = Rp                0
Total yang dibayarkan                            = Rp30.000.000.000
Atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, total yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah perincian berikut:
2 / 5 x Rp.30.000.000.000 = Rp 12.000.000.000
Jadi nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dapat dimasukkan ke dalam berkas Penyidikan adalah sebagai berikut:
Rp.30.000.000.000 - Rp.l2.000.000.000 = Rp.8.000.000.000.
Daftar Pustaka :
https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
https://perpajakan.ddtc.co.id/rekap-aturan/detail/8