Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB2 Pajak Kontemporer - Prof Dr.Apollo - Audit Pajak? Siapa Takut!

9 November 2021   21:33 Diperbarui: 9 November 2021   22:45 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama Audit Bukti Permulaan, Wajib Pajak melaaksanakan pembayaran sehubungan pernyataan ketidakbenaran atas tindakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP antara lain sebagai berikut:

a. Pajak yang kurang dibayar                                         = Rp.30.000.000.000

b. Sank si admini stra si berupa denda (1 50%)     = Rp                               0

Total yang dibayarkan                                                      = Rp30.000.000.000

Atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, total yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah perincian berikut:

2 / 5 x Rp.30.000.000.000 = Rp 12.000.000.000

Jadi nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dapat dimasukkan ke dalam berkas Penyidikan adalah sebagai berikut:

Rp.30.000.000.000 - Rp.l2.000.000.000 = Rp.8.000.000.000.

Daftar Pustaka :

https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan

https://perpajakan.ddtc.co.id/rekap-aturan/detail/8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun