Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Islam (Dinamika Seputar Hukum Keluarga)

18 Maret 2024   16:55 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:02 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul Buku: Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga

Penulis : Aulia Muthiah, S.H, M.H.

Penerbit: Pustaka Baru Press

Tahun Terbit: 2017

Cetakan: 2021

Abstract: 

Kajian Hukum Islam dalam buku ini difokuskan pada perdebatan Hukum Keluarga yang terkait dengan Hukum pernikahan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat dan hibah. Teori tersebut didasarkan pada pendapat para fuqaha yang kemudian diintegrasikan oleh penulis dengan setiap aturan yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum keluarga mempunyai tujuan membuat aturan yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Oleh karena itu, hukum keluarga adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan antara orang dan anggota keluarga, mulai dari pernikahan hingga berakhirnya pernikahan karena kematian atau perceraian. Namun, tidak semua orang memahami dengan cara yang sama terkait persepsi nilai dalam hukum keluarga, sehingga pada dasarnya tujuan hukum keluarga adalah untuk mendefinisikan benar dan salah dari sudut pandang etika. Hukum Islam di Indonesia tentunya mempunyai kekuatan hukum yang tidak dapat dielakkan atau dianggap remeh. Hukum ini akan mengatur setiap aspek kehidupan untuk menyelenggarakan kehidupan yang baik. Dasar hukum tersebut adalah UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Keputusan Presiden Nomor 1 Thn. 1991 yang digunakan oleh peradilan agama dalam perkara perselisihan masalah umat Islam.

Keywords: Hukum; Islam;Keluarga; Perkawinan.

Introduction

      Pada dasarnya tujuan hukum keluarga adalah untuk mendefinisikan benar dan salah dari sudut pandang etika. Kata keluarga terbentuk karena hubungan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, sehingga menumbuhkan kekeluargaan, yang kemudian terdapat perbedaan berdasarkan hubungan darah atau hubungan suami dan istri, dan juga akan timbul hubungan waris. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam hukum keluarga. Ini juga merupakan salah satu masalah Negara yang perlu diatur oleh hukum positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun