Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan rekonsiliasi di Indonesia diatur dengan sangat tepat dalam Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 tentang Tugas Panitera dan Tata Kerja Peradilan Agama, Pasal 32, 33 dan 34 Bab XI. Antara lain, Menteri Agama memerintahkan agar mediasi dilakukan atas persetujuan istri di hadapan Pencatatan Nikah atau P3 NTR. Menurut undang-undang yang berlaku di negara kita, pernikahan harus dimediasi secara lisan hanya oleh suami dari perintah ini. Pengangkatan istri di hadapan saksi-saksi yang terdiri dari buku nikah atau P3 NTR. 

MENGASUH ANAK (HADANAH) YANG LEBIH BERHAK MENGASUH

Dalam hal terjadi perceraian antara suami dan istri yang bermasalah, hak asuh anak pada umumnya berada pada istri, ibu dari anak-anak tersebut. Jika ibu dari anak tersebut tidak ada, maka ibu yang sah adalah nenek, yaitu ibu dari anak ibu, dsb. Jika tidak ada langkah untuk ibu dan ayah dan seterusnya. 

Jika tidak ada keluarga ahli waris vertikal, pergilah ke keluarga kerabat horizontal, yaitu. H. saudara perempuan kandung, kemudian saudara perempuan ibu, kemudian saudara perempuan ayah, keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, kemudian anak perempuan dari saudara perempuan ibu). 

KESIMPULAN

Pernikahan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, baik secara individu maupun kelompok. Melalui perkawinan yang sah, hubungan antara seorang pria dan seorang wanita bersifat hormat, sesuai dengan status manusia sebagai makhluk yang terhormat. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Islam mengatur masalah perkawinan dengan sangat hati-hati dan detail agar umat manusia dapat hidup secara terhormat sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara makhluk Tuhan lainnya. Perkawinan dilakukan dengan persetujuan para pihak, yang tercermin dalam bentuk pacaran pranikah dan penerimaan pernikahan, yang juga didirikan di hadapan jamaah dalam sebuah upacara (walimah). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun