Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

8 Maret 2023   07:21 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUJUK

PENGERTIAN RUJUK

Rujuk berasal dari kata Arab raj'ah yang berarti kembali. Yang dimaksud di sini adalah kembali hidup bersuami istri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj'i selama masih dalam masa idah tanpa akad nikah baru.

HAK RUJUK

Menurut ketentuan QS Al-Baqarah: 228, yang mempunyai hak rujuk adalah suami, sebagai imbangan hak talak yang dipunyainya.

SYARAT-SYARAT RUJUK

Rujuk dapat dilakukan suami apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

Bekas istri,sudah pernah dicampuri. Dengan demikian, perceraian yang terjadi antara suami dan istri yang belum pernah dicampuri tidak memberikan hak rujuk kepada bekas suami.

Talak yang dijatuhkan suami tanpa pembayaran iwad dari pihak istri. Dengan demikian, apabila suami menjatuhkan talak atas permintaan istri dengan pembayaran iwad, baik dengan jalan khuluk atau terpenuhinya ketentuan- ketentuan ta'lik talak, tidak berhak merujuk bekas istri. 3. Rujuk dilakukan pada waktu bekas istri masih dalam masa idah. Dengan demikian, apabila masa idah telah habis, hak suami merujuk istri menjadi habis pula. 4. Persetujuan istri yang akan dirujuk. Syarat ini sejalan dengan prinsip sukarela dalam perkawinan.

PELAKSANAAN RUJUK

Jumhur fuqaha menganggap sah merujuk pada apa yang dilakukan dengan perbuatan tanpa kata-kata. Misalnya mengumpulkan mantan istri atau kampanye bersama laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Syaf, seharusnya merujuk pada kesaksian lisan mantan suami kepada istri. Menurut persyaratan pembuktian perceraian, hubungan ini juga harus dibuktikan. Imam Syafii berpendapat bahwa kesaksian adalah sunnah dalam hukum perceraian, tetapi untuk referensi itu wajib 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun