5.   Keterangan Saksi Pelayan Café yang bercerita seolah-olah Jessica begitu dingin sikapnya pada saat kejadian Korban kejang-kejang.
6.   Jessica diasumsikan memiliki kelainan prilaku seksual. (Lesbi).
Masih menurut Reza dari sekian asumsi itu polisi sudah melakukan penyidikan berkali-kali selama 3 minggu. Polisi sudah menanyai sekitar 20 saksi (termasuk Jessica), polisi sudah memiliki rekaman CCTV pada saat kejadian dan polisi sudah berkoordinasi dengan Polisi Australia untuk mencari tahu riwayat hidup Jessica, Mirna dan teman-teman lainnya.
Lalu untuk lebih melengkapi lagi alat bukti petunjuk ini penulis juga tertarik dan mengutip beberapa pragraf  postingan Kompasioner Hanna Chandra berjudul “ Benarkah alat bukti dalam mempersangkakan Jessica lemah yang dimuat kompasiana (2/1) sebagai berikut :
Dalam perkara terbunuhnya Mirna lewat racun sianida, maka potensi paling besar pelaku (dalam arti yang memasukkan racun sianida ke dalam cangkir kopi) adalah pegawai penyedia kopi atau penerima pertama, dalam hal ini Jessica. .. dstnya
Apa yang diuraikan Reza Aka Fadli Zontor dan Hanna Chandra tersebut cendrung merupakan penilaian terhadap hubungan atau persesuaian antara isi dari beberapa alat bukti lainnya dan bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri, maka dapat dapat dimaklumi sebagian ahli menaruh sangat keberatan atas keberadaannya dan menjadi bagian dalam hukum pembuktian. Misalnya Van Bemmelen yang mengatakan bahwa kesalahan utama ialah petunjuk petunjuk dipandang sebagai alat bukti. Pada hal pada hakikatnya tidak ada.
Karena alat bukti petunjuk ini adalah berupa pemikiran atau pendapat hakim yang dibentuk dari hubungan atau persesuaian alat bukti yang ada dan dipergunakan dalam sidang pidana. Maka sifat subyektifitas hakim lebih dominan. Oleh karena itu Pasal 188 ayat (3) mengingatkan hakim agar dalam menilai kekuatan alat bukti petunjuk dalam setiap keadaan tertentu harus dilakukan dengan arif dan bijaksana setelah hakim memeriksa dengan cermat dan seksama yang didasarkan hati nurani.
Apabila kita membaca dengan teliti mengenai rumusan tentang pengertian alat bukti petunjuk dalam pasal 188 ayat (1) dan ayat (2), maka unsur atau syarat alat bukti petunjuk adalah :
a.   Unsur pertama adanya perbuatan, kejadian, keadaan yang bersesuaian.
b.   Unsur kedua ada 2 (dua) persesuaian ialah :
1.   Persesuaian antara masing masing perbuatan , kejadian dan keadaan satu dengan yang lainnnya maupun