Tahap kedua polisi harus membayangkan untuk dapat membentuk keyakinan Hakim dengan alat bukti yang dimilikinya bahwa memang benar tersangka Jesssisca lah pelakunya. Pada tahap kedua ini antara polisi dan Jessica terjadi perang opini. Polisi berkeyakinan bahwa polisi sudah memilki bukti lebih dari cukup dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka. Sebaliknya Keluarga Jessica berkeyakinan bahwa tidak ada benang merah antara sianida dalam kasus Mirna dengan Jessica.
Perang opini antara Polisi dan Jessica pada hakikatnya hanyalah perbedaan penafsiran alat pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
Alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan untuk pembuktian kasus pidana dalam sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 184 (1)Â KUHAP ialah :
1.   Keterangan saksi
2.   Keterangan ahli
3.   Surat
4.   Petunjuk
5.   Keterangan terdakwa
Â
1.   Alat bukti keterangan saksi.
KUHAP telah memberikan batasan pengertian saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu ( Pasal 1 angka 26Â KUHAP).