Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membeda Bukti Polisi dalam Penetapan Jessica Sebagai Tersangka Pada Kasus Kopi Mirna

3 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2016   21:55 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus  ini alat bukti surat tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Dalam hukum pembuktian pidana jika hanya ada satu surat saja akan lumpuh kekuatan buktinya apabila tidak ditunjang alat bukti lain.

Walaupun Hakim yakin bahwa yang memesan kopi untuk diminum Mirna adalah Jessica. Karena dalam hukum pembuktian perkara pidana diikat lagi dengan beberapa ketentuan antara lain ; adanya syarat minimal pembuktian . Satu alat bukti saja tidaklah cukup dalam perkaran pidana. Melainkan harus minimal dua alat bukti (Pasal 184 jo 185 ayat (2).

Dalam tahapan alat bukti surat ini  (nota pembeyaran) hanya menerangkan bahwa yang memesan kopi yang diminum Mirna adalah Jessica. Bukti surat ini berharga bagi polisi untuk membentuk alat bukti petunjuk . jika hanya berpegang kepada  alat bukti surat .  Alat bukti surat ini  belum dapat membuktikan siapa pelaku yang memasukan sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna. Bukti nota pembayaran hanya dapat membuktikan benar bahwa yang memesan kopi untuk diminum Mirna adalah Jessica.

 4.    Alat Bukti petunjuk

 Jika kita bandingkan dengan 4 alat bukti yang lain dalam pasal 184 , maka alat bukti petunjuk ini bukanlah suatu alat bukti yang bulat dan berdiri sendiri. Melainkan suatu alat bukti bentukan hukum. Hal ini terlihat dalam batasan Pasal 188 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa

 “ Petunjuk adalah perbuatan , kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara  yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya “

Berkaitan  dengan alat bukti petunjuk ini, Penulis tertarik dan mengutip   postingan Kompasioner Reza Aka Fadli Zontor yang dimuat Kompasiana  tertanggal (30/1) sebagai berikut : yang  menyebutkan ada beberapa asumsi Jessicalah sebagai pelaku tindak pidananya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi: 

1.    Jessica yang pertama datang di Café,

2.    Jessica yang memesan Kopi Vietnam tersebut dan langsung membayarnya,

3.    Jessica (sengaja) menaruh handbag di meja minuman sehingga gelas minuman tidak terpantau CCTV.

4.    Jessica membuang Celana yang dipakai sesaat setelah kejadian itu berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun