c.   Nilai keterangan terdakwa hanya berlaku sebagai bukti untuk dirinya sendiri.
d.   Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahqa dirinya bersalah melakukan tindak pidana, melainkan harus ditambah dengan alat bukti lain.
 Kembali kekasus Kopi Mirna hingga saat ini baik Jessica maupun kuasa hukumnya menyangkal bahwa tidak benar sangkaan polisi bahwa Jessica sebagai pelaku  yang memasukan sianida ke kopi Mirna.,. Penetapan Jessica oleh Polisi sebagai tersangka dalam kasus kopi Mirna terlalu dini dan tergesah gesah. Kuasa hukum Jessica Yudi wibowo menyatakan bahwa  tidak ada hubungan hukum antara sianida dengan jessica. Bahkan Yudi Wibowo  menantang Polisi untuk membuka rekaman CCTV kopi Mirna ke Publik.
Sebagai akhir tulisan untuk memenangi perang intelektual ini , Ada tiga keyakinan Hakim yang harus dibentuk insttusi polisi
 1.   Pertama keyakinan hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dalam kasus Kopi Mirna.
2.   Kedua keyakinan Hakim bahwa benar Jessica pelakunya.
3.   Hakim yakin bahwa benar Jessica dalam melakukan tindak pidana itu dapat dipersalahkan kepadanya.
Â
Selamat berjuang
Sumber :
      Â