Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membeda Bukti Polisi dalam Penetapan Jessica Sebagai Tersangka Pada Kasus Kopi Mirna

3 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2016   21:55 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.    Bersesuaian dengan perbuatan, kejadian atau keadaan   dengan tindak pidana yang didakwakan.

c.    Unsur  ketiga dengan adanya persesuaian yang demikian itu menandakan ( menjadi suatu tanda ) atau menunjukan adanya 2(dua) hal in casu yalah :

1.    Pertam menunjukan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan

2.    Menunjukan siapa pembuatnya.

d.    Alat bukti petunjuk hanya dapat dibentuk melalui3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, Surat dan keteragan terdakwa.  

 

Kembali ke kasus kopi Mirna,sepertinya alat bukti petunjuk ini penting bagi polisi.

Sebagaimana diyakini pihak Jessica,  alat bukti yang dimiliki polisi seperti  belum dapat membentuk keyakinan hakim tentang Jessica  pelaku dalam kasus kopi Mirna sebagaimana disangkakan pihak polisi.

 Dari uraian Reza Aka Fadli Zontor dan Hanna Chandra tersebut  mari kita mencoba membentuk rangkaian alat bukti petunjuk ini :

 1.    Jessica yang pertama datang di Café, 40 menit lebih dahulu dari Mirna.  

 2.    Lalu Jessica yang memesan Kopi Vietnam untuk Mirna dan langsung membayarnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun