Mohon tunggu...
Amalia Azzahrah
Amalia Azzahrah Mohon Tunggu... Desainer - copy writer

Saya Merrupakan Mahasiswa Aktif Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan Politiik di Indonesia

27 Juni 2024   10:15 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:15 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Contoh kasus yang telah disebutkan merupakan salah satu contoh penyalahgunaan wewenang pejabat publik (detournement de pouvoir) untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan banyak pihak dan negara. Upaya menanggulangi korupsi diperlukan upaya penyadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik anggota birokrasi, anggota masyarakat, maupun unsur penegak hukum, serta pendekatan perubahan melalui pendekatan kriminologi, sosiologi, dan yuridis formal..

DAFTAR PUSTAKA

Aslia, A. M. (2015). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Tindak Pidana Korupsi. https://media.neliti. com/media/publications/281777- penyalahgunaan-wewenang dalam- jabatan-te-f14498ce.pdf, 1.

Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Research. Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM.

Juhaeni, Jojo. (2021). PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. JURNAL KONSTITUEN Vol. 3/No. 1,

Zaenaldkk (2021). Korupsi dalam Perspektif Sosiologi Hukum oleh Zaenal Mustopa, Ramdani Wahyu Sururie, Aah Tsamrotul Pu'adah. Hermeneutika Vol 5 No 2.

Basah,Sjachran. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung

Indriyanto Seno Adji. (2006). Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: CV. Diadit Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun