Contoh kasus yang telah disebutkan merupakan salah satu contoh penyalahgunaan wewenang pejabat publik (detournement de pouvoir) untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan banyak pihak dan negara. Upaya menanggulangi korupsi diperlukan upaya penyadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik anggota birokrasi, anggota masyarakat, maupun unsur penegak hukum, serta pendekatan perubahan melalui pendekatan kriminologi, sosiologi, dan yuridis formal..
DAFTAR PUSTAKA
Aslia, A. M. (2015). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Tindak Pidana Korupsi. https://media.neliti. com/media/publications/281777- penyalahgunaan-wewenang dalam- jabatan-te-f14498ce.pdf, 1.
Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Research. Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM.
Juhaeni, Jojo. (2021). PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. JURNAL KONSTITUEN Vol. 3/No. 1,
Zaenaldkk (2021). Korupsi dalam Perspektif Sosiologi Hukum oleh Zaenal Mustopa, Ramdani Wahyu Sururie, Aah Tsamrotul Pu'adah. Hermeneutika Vol 5 No 2.
Basah,Sjachran. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung
Indriyanto Seno Adji. (2006). Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: CV. Diadit Media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H