Mohon tunggu...
Amalia Azzahrah
Amalia Azzahrah Mohon Tunggu... Desainer - copy writer

Saya Merrupakan Mahasiswa Aktif Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan Politiik di Indonesia

27 Juni 2024   10:15 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:15 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rekan kerja luar biasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) milenial, Andi Taufan Garuda Putra, akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Andi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang akibat isi surat berkop Sekretariat Kabinet yang meminta camat melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19. M Sholeh menjadi pelapornya. M Sholeh saat ini berada di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi Taufan.

2.Kasus Dirut PT Garuda Indonesia Penyalahgunaan Wewenang 17 Desember 2019 (Times Indonesia, 2019)

Direktur Utama PT Garuda Indonesia 1 Ngurah Askhara Danadiputra dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Karena membawa dua sepeda Brompton berkualitas sangat bagus dan suku cadang Harley Davidson, Askhara Danadiputra diberhentikan. Barang dagangan tersebut diselundupkan menggunakan pesawat Airbus A3330-900 yang awalnya terbang dari Prancis ke Indonesia. Atas inisiatif Direktur Utama Ari Askhara, berikut ini beberapa insiden yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun di Garuda Indonesia pada tahun 2019:

a.Isu Garuda Indonesia, Duopoli Garuda Indonesia dan Lion Air: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah menyelidiki indikasi kartel atau praktik duopoli yang dilakukan Garuda Indonesia. Pasalnya, biaya tiket pesawat dan transportasi sudah naik. KPPU kini akan melakukan penyidikan ke tingkat penuntutan atas kasus kartel tiket pesawat tersebut.

b.Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia, melakukan monopoli dan rangkap jabatan bersama Bapak Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo menjabat sebagai Pimpinan dan Staf Ahli Direktur Utama Sriwijaya Air setelah Sriwijaya Air bergabung dengan grup Garuda Indonesia. Hal ini diduga melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat berdiri kokoh sebagai pimpinan atau pejabat dan sekaligus bertindak sebagai pelopor dalam pasar yang sama.

c.Perkara Laporan Keuangan Garuda Indonesia: Pada 24 April 2019, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Garuda Indonesia, disampaikan bahwa terjadi perselisihan antara pengurus perusahaan terkait laporan keuangan. Chairul Tanjung dan Dony Oskaria, pimpinan maskapai, menolak laporan keuangan Garuda. Hakim berkeberatan saat Garuda Indonesia mengklaim bahwa PT Mahata Air Teknologi dan PT. Citilink Indonesia, anak usaha Garuda. Perkara laporan keuangan Garuda Indonesia telah diselesaikan melalui mediasi oleh BEI, OJK, BPK, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sebagai pemeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia, Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan sanksi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Garuda Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar atas laporan keuangan yang dipermasalahkan tersebut.

d.Monopoli Tiket Perjalanan Umrah: Protes terhadap penyelidikan kebijakan Garuda terkait pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dilakukan dalam pertemuan dengan KPPU Balikpapan. Dugaan praktik monopoli menjadi salah satu hal yang masih dalam penyelidikan KPPU.

3.Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis pada 3 September 2021

Peningkatan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis pada 3 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek jangka panjang pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis, Peraturan Daerah Provinsi Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT WIKA (Persero) DH. TAK (PPK) dan FT (Staf Pemasaran PT WIKA). Selama 20 hari pertama, yakni pada 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021, mereka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan Kav C1. Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan para tersangka tersebut terkait dengan yang diduga memiliki DH dan TAK saat melaksanakan kewajibannya. Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, secara aktif memanipulasi penyusunan sejumlah dokumen proyek agar terkesan sudah rampung. Hal itu dilakukan agar pembayaran akhir dapat dilakukan pada akhir Desember 2015, padahal pekerjaan tahap I atau Serah Terima Sementara (PHO) belum tuntas. Hal ini dilakukan agar pengerjaan bisa berlanjut hingga angsuran terakhir. Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp129 miliar dari proyek senilai Rp359 miliar. Atas kejadian ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka, termasuk pekerja kontrak PT WIKA dan PPK.

4.Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Banjarnegara tanggal 03 September 2021.

Dalam dugaan Tindak Pidana Pengadaan Tenaga Kerja dan Barang Bekas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah menetapkan BS (Pejabat Daerah Kabupaten Banjarnegara Periode 2017-2022) dan KA (swasta) sebagai tersangka. KPK telah melakukan penyidikan, menetapkan tersangka, dan menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan pada Mei 2021 setelah mengumpulkan berbagai data dan informasi. Selain Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BS dan KA disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 22 September 2021 oleh tim penyidik dengan menggunakan metode paksaan. BS akan ditampung di Rumah Tahanan KPK, Blok C1, sedangkan KA akan ditampung di Rumah Tahanan KPK, Cabang Pomdam Jaya Guntur. BS berperan aktif dengan terlibat langsung dalam pelaksanaan pembagian paket pekerjaan pembangunan, meliputi pembagian paket pekerjaan di Dinas PUPR termasuk perusahaan keluarganya, hingga mengatur pemenangan lelang. Dalam mengatur pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang merupakan bagian penting dari grup BM, KA sebagai rekan sekerja BS senantiasa diawasi dan dikawal oleh BS. BS diberikan commitment fee sebesar 10% baik secara langsung maupun melalui KA. Atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara tersebut, kemungkinan BS telah menerima commitment fee sekitar Rp2,1 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun