Mohon tunggu...
Amalia Azzahrah
Amalia Azzahrah Mohon Tunggu... Desainer - copy writer

Saya Merrupakan Mahasiswa Aktif Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan Politiik di Indonesia

27 Juni 2024   10:15 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:15 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5.Penyalahgunaan Wewenang Jaksa di Kejaksaan Agung Negeri Manado tanggal 30 Maret 2021

Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung Amir Yanto menyatakan pihaknya siap memanggil Kejaksaan Negeri Manado untuk melakukan penyidikan atas dugaan kasus pidana tersebut. Kasus ini bermula pada Maret 2019, saat Dana Desa Pemda Manado mensyaratkan APBD Perubahan Kota Manado 2019 untuk membeli empat insinerator sampah umum senilai Rp9,8 miliar dan satu insinerator sampah klinis senilai Rp990 juta. Untuk mendapatkan barang tersebut, pelapor yang berprofesi sebagai pengusaha itu bekerja sama dengan CV JS dan PT ANM. "Namun, mereka belum mengurusnya, jumlahnya belum tepat Rp2,5 miliar. Kasus itu pun kemudian dilimpahkan secara tiba-tiba ke Kejaksaan Negeri Manado saat itu. Pelapor yang berprofesi sebagai pengusaha itu menduga ada kerja sama antara jaksa Kejaksaan Negeri Manado dengan Pemerintah Kota Manado dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri tersebut.

6.Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjerat tersangka AY, orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017. Selain melanggar Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, tersangka juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. Atas kerjasama penilaian tersebut, Tim Penilai akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 22 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan KPK, tersangka akan ditahan selama 14 hari. Atas nama dua perusahaan yang telah sepakat untuk membayar honorarium, AY melakukan pengadaan pekerjaan HR Development dan Corporate Strategy. Lebih lanjut, dapat diduga bahwa pertimbangan nama-nama tenaga ahli dalam kontrak kerja tersebut hanya sebagai konvensi untuk memuaskan pihak penyelenggara penutupan. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan telah mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

    Realitas hukum di Indonesia menunjukkan bahwa masih terjadi ketimpangan keadilan secara hukum. Kesenjangan antar narapidana memang terjadi, salah satunya temuan Ombudsman RI dalam sidang mendadak yang digelar pada 21 Desember 2019 di Lapas Sukamiskin, menemukan sel mewah milik Setya Novanto dan Nazaruddin. Kedua narapidana kasus korupsi itu ditempatkan di kamar yang lebih besar dari kamar narapidana lainnya, mirip kamar hotel. Kondisi ini berbeda dengan Lapas Bagansiapiapi yang penghuninya harus rela berdesakan karena kelebihan kapasitas hingga 800 persen (Zaenald dkk., 2021).

    Bila kasus hukum yang melibatkan orang lanjut usia, setidaknya sejak tahun 2009 hingga 2020, gambaran ketidakadilan hukum semakin ironis. Ada lima kasus yang termasuk kasus orang lanjut usia, yaitu kasus Kakek Samirin, Kakek Saulina, Kakek Asyani, Kakek Minah, dan kasus pasangan lanjut usia Anjol Hasyim dan Jamilu Nina. Menurut Teori Kelas Karl Marx, kehidupan ini adalah persoalan konflik kelas dan selamanya akan terbagi antara yang berkuasa (adidaya) dan yang dikuasai (tak berdaya), sebagaimana tergambar dari potret ketidakadilan hukum yang terjadi antara narapidana korupsi dengan narapidana lainnya (Zaenald dkk., 2021).

    Contoh kasus di atas merupakan salah satu contoh penyalahgunaan wewenang pejabat publik (detournement de pouvoir) untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan banyak pihak dan negara. Menurut Aslia (2015), untuk menanggulangi korupsi diperlukan upaya penyadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik anggota birokrasi, anggota masyarakat, maupun unsur penegak hukum, serta pendekatan perubahan melalui pendekatan kriminologi, sosiologi, dan yuridis formal.

   Maka dari itu, kuantitas kejadian penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir), baik penghinaan maupun penyalahgunaan dalam berbagai struktur, tidaklah sedikit, ilmu sosial hukum diperlukan sebagai suatu usaha untuk menegakkan hukum dan menjaga berbagai kepentingan yang ada di muka umum, khususnya dalam lingkup masyarakat tertentu, agar tidak terjadi penyalahgunaan kepentingan dan wewenang.

SIMPULAN

  Kewenangan sebagai suatu gagasan pengaturan publik terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) bagian, yaitu dampak, dasar hukum dan keselarasan. Penggunaan kewenangan untuk tujuan mengatur perilaku subjek hukum merupakan komponen pengaruh. Bagian ini dimaksudkan agar penyelenggara negara tidak menggunakan kewenangannya di luar yang tidak ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Bagian dasar hukum adalah kewenangan harus selalu memiliki kemampuan untuk ditetapkan sebagai yang memiliki dasar hukum.

  Abuse Of Power adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh suatu otoritas untuk kepentingan tertentu, baik untuk keuntungan pribadi, orang lain, maupun perusahaan. Apabila tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kejahatan. Kekuasaan yang diberikan sebagai cara untuk melakukan pekerjaan dianggap sebagai kekuasaan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki jabatan tinggi di lembaga negara merasa berhak untuk menjalankan kewenangannya secara bebas. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula kekuasaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun