Mohon tunggu...
Amalia Azzahrah
Amalia Azzahrah Mohon Tunggu... Desainer - copy writer

Saya Merrupakan Mahasiswa Aktif Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan Politiik di Indonesia

27 Juni 2024   10:15 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:15 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Kemampuan individu atau kelompok untuk menggunakan sumber daya yang dapat mendukung sektor energi mereka untuk mencapai tujuan tertentu pada dasarnya adalah kekuatan politik. Mahasiswa, elit politik, pemimpin masyarakat, militer, media massa, dan media umum adalah contoh dari sumber-sumber ini.

    Macam-macam kekuatan yang secara umum kita kenal dapat dibagi menjadi beberapa macam kekuatan sebagai berikut: (a) kekuatan pimpinan, yang dikenal sebagai kekuatan pemerintahan di mana mereka pada hakikatnya menjalankan roda pemerintahan, (b) kekuatan regulatif, yaitu sesuatu yang mempunyai kedudukan untuk membuat dan memberikan peraturan serta mengawasi jalannya pemerintahan, (c) kekuatan hukum, yaitu sesuatu yang mempunyai kemampuan untuk menetapkan peraturan, yang ditegakkan oleh kekuatan kepolisian, untuk menjamin penegakan hukum.

   Ketiga unsur rantai kekuasaan akan berdampak pada penggunaan wewenang oleh penguasa atau pemimpin. Ketiga unsur tersebut harus diikuti dan diikuti oleh para siswa, karena ketiga unsur tersebut saling terkait dalam roda kehidupan penguasa. Ketiga unsur tersebut adalah situasi, pengikut, dan pemimpin (yang memegang kekuasaan).

  Untuk mendukung dan memastikan jalannya suatu keputusan politik dalam kehidupan bermasyarakat, maka kekuasaan dibutuhkan dalam politik. Keterkaitan yang masuk akal antara masalah pemerintahan dan kekuasaan membuat setiap pembicaraan tentang masalah pemerintahan pada umumnya melibatkan kekuasaan di dalamnya. Itulah sebabnya mengapa kita mengkaji sekularisasi kekuasaan. Tujuan tersirat dari sekularisasi politik adalah untuk mendesakralisasi kekuasaan sehingga tidak lagi dianggap suci atau sakral. Kekuasaan sebagai gerakan politik harus dipahami sebagai tindakan manusia yang dilakukan, dipertahankan, dan direplikasi secara terus-menerus.

    Kemungkinan untuk memengaruhi perilaku orang lain sesuai dengan tujuan pelaku adalah bagaimana kekuasaan didefinisikan dalam berbagai cara. Masalah pemerintahan tanpa penggunaan kekuatan tidak memeriksa, khususnya lamanya orang berpegang pada berbagai posisi politik, jika strategi administrasi harus dipahami dan dilaksanakan, berupaya memengaruhi cara berperilaku orang lain dengan pemikiran yang mendalam. Kekuasaan pada umumnya ada di setiap masyarakat umum, baik yang masih mendasar maupun yang besar dan kompleks dalam strukturnya. Akan tetapi, kekuasaan tidak selalu dapat didistribusikan secara merata di antara anggota masyarakat."

    Kapasitas untuk melakukan atau memengaruhi apa pun disebut kekuasaan. Dalam konteks ini, kekuasaan terkait dengan agensi, atau kemampuan seseorang untuk mengubah atau membuat perubahan di dunia. Kapasitas hukum atau kewenangan untuk bertindak, khususnya saat mendelegasikan kewenangan, disebut kekuasaan. Kekuasaan dalam pengertian ini mengacu pada kekuasaan atau hak yang dibutuhkan individu tertentu untuk membuat orang lain melakukan semua yang mereka anggap sebagai posisi mereka.

METODE PENULISAN

    Metode pada penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Salah satu jenis penelitian jika dilihat dari sudut pengumpulan informasi adalah penelitian kepustakaan. (Sutrisno Hadi: 1990) Yang dimaksud dengan penelitian kepustakaan ialah buku-buku, ensiklopedia, kamus, jurnal, dokumen, majalah, dan bahan-bahan lain yang diperlukan untuk penelitian itu berasal dari perpustakaan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

   Terdapat beberapa kasus penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan politik yang pernah terjadi di Indonesia menurut Juhaeni Jojo (2021), diantaranya adalah:

1.Kasus Penyalahgunaan Wewenang Mantan Staf Khusus Kepresidenan Milenial tanggal 16 April 2020 (Suaranews, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun