Nikah muhallil ini tidak ada didalam peraturan perundang-undangan, pelarangannya pun tidak tidak ada. Yang diatur didalam Kompilasi Hukum Islam hanya sebatas akibat dari talak ba'in kubro seperti dinyatakan pada pasal 120 KHI talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahi kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istrinya menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da dukhul dan habis masa iddahnya.
      Nikah muhallil sendiri digambarkan dengan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya telah ditalak 3 sesudah masa iddahnya, dan si istri menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian mantan suami si istri tersebut meminta kepada suami baru dari si istri untuk mentalaknya dengan maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat menikahi mantan istrinya kembali.
      Perkawinan semacam ini walaupun tidak terlihat kebenaran substansinya termasuk perkawinan yang fasakh. Karena pada praktek perkawinan muhallil tidak dapat diketahui niatnya, hanya dapat diketahui kebenaran formalitasnya saja. Walaupun hanya untuk melihat kebenaran formal nya saja tanpa melihat tujuan dan nilai dari perkawinan maka ini dianggap sebagai perkawinan yang tidak disyariatkan. Menurut ulama klasik abu yusuf dikutip dari buku Al-Jami' al-shahih sunan at-tirmidzi, menjelaskan bahwa perkawinan semacam ini dianggap perkawinan sementara, dimaksudkan bahwa akadnya sah tetapi sang istri tidak halal bagi bekas suaminya.
      Dari membaca buku ini pembaca dapat mengetahui kompetensi kompetensi yang dihadirkan penulis pada setiap babnya. Seperti pada bab I, pembaca akan dapat memahami dan mengetahui tentang sejarah lahir nya undang-undang perkawinan. Pada Bab II pembaca akan memahami pengertian perkawinan,tujuan perkawinan, prinsip yang ada pada perkawinan, alasan melakukan perkawinan, hukum dan sumber perkawinan di Indonesia. Pada Bab III penulis ingin menjelaskan tentang rukun dan syarat perkawinan, tentang perjanjian kawin, tentang harta kekayaan dalam perkawinan, tentang hukum walimah.Â
Pada Bab IV dijelaskan sebab-sebab putusnya perkawinan, rujuk dan masa iddah, hadhonah dan akibat hukumnya. dan pada Bab yang terakhir atau Bab V penulis cenderung menjelaskan beberapa permasalahan dalam perkawinan seperti perkawinan beda agama, nikah siri, status hukum anak luar kawin, poligami, dispensasi nikah, nikah mut'ah, dan nikah muhallil.
      Buku ini mengkaji hukum perkawinan islam dari perspektif hukum sama dengan mengkaji pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dilihat dari perspektif Islam. Persepektif Islam dalam hukum perka winan di Indonesia ini telah direpresentasikan dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam.
      Kehadiran buku ini sangat membantu mahasiswa terkhusus mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam dan juga layak untuk dibaca oleh masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai hukum perkawinan Islam di Indonesia, dan saya harap kehadiran buku ini dapat menggapai maksud dan tujuannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H