Mohon tunggu...
Amadhea Rahma
Amadhea Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

8 Maret 2023   00:31 Diperbarui: 23 Maret 2023   21:29 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Pasal 100 KHI menjelaskan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dari beberapa ketentuan undang-undang diatas dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui maksud tentang anak sah dan anak tidak sah, dan hubungan nasab yang terjadi antara anak sah dan anak tidak sah.

            Anak luar kawin dalam pembahasan ini adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak berada dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang menghamilinya. Maksud dari luar kawin pada kata anak luar kawin sendiri dijelaskan sebagai hubungan antara laki-laki dan wanita yang dapat melahirkan keturunan dimana mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Dispensasi Nikah

            Pembahasan mengenai dispensasi nikah ini diberikan karena melihat fenomena maraknya pasangan pengantin di usia dini. Permohonan dispensasi nikah ini sedikit yang ditolak oleh Hakim pengadilan Agama, mengingat bebe[1]rapa kasus didalam permohonan dispensasi perkawinan ini fakta menuntut untuk diberikan. Maksud dari fakta yang menuntut itu adalah banyak permohonan yang diajukan dengan fakta bahwa pasangan usia dini tersebut sudah melakukan hubungan seksual sebelum nikah. Bahkan sebagian besar permohonan dispensasi nikah itu karena pasangan usia dini itu nikah karena hamil duluan. Dari kejadian diatas, keluarga pihak wanita lah yang menuntut untuk dinikahkan dengan melakukan permohonan dispensasi nikah

            Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan itu semua pada Bab syarat-syarat perkawinan pada pasal 7. Pasal 7 normanya berbunyi :332

  • Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  • Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispen[1]sasi kepada pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
  • Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud pada pasal 6 ayat (6).

Nikah Mut'ah

            Nikah mut'ah adalah nikah yang secara hukum dikatakan sebagai nikah fasakh, artinya nikah itu sejak awal telah cacat secara hukum. Nikah mut'ah ini jelas hukumnya fasakh sesuai dengan konsep perkawinan. menjadi fasakh karena nikah ini dilakukan dengan niat nikah sementara.335 Pada konteks nikah mut'ah ini seorang laki-laki yang menikahi wanita dilakukan dalam tempo waktu tertentu saja seperti misalnya harian, bulanan, atau sesuai kehendak masa tempo waktu.

Pada konteks nikah mut'ah ini, seorang suami yang mengawini wanita hanya bermaksud untuk bersenang-senang untuk sementara waktu saja. Para ulama memberikan pendapat bahwa perkawinan mut'ah ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari Al-qur'an. Mengingat tujuan perkawinan sendiri adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak mungkin tujuan itu tercapai bila tempo perkawinan itu ditentukan singkat

            Praktek untuk melakukan nikah mut'ah jelas dilarang. Pelarangan ini juga tentunya tidak tanpa sebab, sebab yang patut ditonjolkan dalam kawin mut'ah ini karena secara tujuan saja sudah tidak sejalan sesuai Al-qur'an dimana perkawinan itu untuk membentu keluarga. 

Perkawinan adalah perbuatan yang harus dilandasi oleh keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, artinya perkawinan adalah perbuatan yang suci. Kesucian atas perkawinan itu bisa hilang bila perkawinan itu dirusak dengan sebuah tindakan mut'ah. Akibat dari hilangnya nilai kemulian perkawinan maka bisa saja perkawinan tidak lagi diniatkan untuk sakinah, mawadah, dan rahmah tetapi hanya semata-mata pelampiasan syahwat saja

Nikah Muhallil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun