Mohon tunggu...
Ama Alim Mutohar
Ama Alim Mutohar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

15 Maret 2023   13:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Talak ba'in kubra atau talak ketiga. Talak jenis ini tidak dapat rujuk kecuali bekas istrinya sudah melakukan perkawinan dengan orang lain terlebih dahulu sebelum rujuk dengan mantan suaminya.

4.Talak sunni, talak yang dibolehkan atau talak yang dijatuhkan kepada istri saat sedang suci dan tidak dicampuri pada saat suci.

5.Talak bid'i, talak yang dilarang. Melakukan talak kepada istri saat sedang haid atau saat keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada saat keadaan suci.

6.Khulu', perceraian yang terjadi karena permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami.

7.Li'an, seorang suami yang menuduh istrinya telah melakukan perzinaan ataupun istri yang menolak tuduhan ari suaminya maka harus dilakukan talak Li'an.

Sementara itu, menurut Undang-undang Perkawinan macam-macam perceraian ada dua yaitu :

1.Cerai talak, adalah seorang suami yang ingin menceraikan istrinya ke Pengadilan agama dengan mengajukan permohonan untuk mengadakan sidang dan ikrar talak.

2.Cerai gugat, adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada suami melalui Pengadilan Agama.

Dari macam-macam cerai diatas ada beberapa alasan perceraian menurut KHI, yaitu :

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar  disembuhkan.

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut tanpa alasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun