Mohon tunggu...
Ama Alim Mutohar
Ama Alim Mutohar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

15 Maret 2023   13:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOOK REVIEW

Judul: Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Penulis: Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H

Penerbit : Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

  Bekerja sama dengan PRENADAMEDIA GROUP

Terbit: 2020

Cetakan : Pertama, September 2020

Buku karya dari salah satu dosen fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, bapak Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H yang berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" ini merupakan jenis buku daras/buku ajar. Dimana setiap tahunnya Fakultas Syariah selalu membuat program pencetakan buku jenis ini. Ditahun 2020, Fakultas Syariah bekerja sama dengan penerbit PRENADAMEDIA Group untuk mencetak 10 buku, salah satunya buku ini. Buku ini secara umum sangat penting dalam pengembangan keilmuan terutama di bidang hukum perkawinan. Dalam buku ini membahas secara umum aspek hukum perkawinan nasional, yang kemudian dilanjutkan membahas mengenai hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, hukum perceraian, dan diakhir membahas berbagai aspek dan problematika dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Buku ini didesain untuk dijadikan modul perkuliahan/ buku ajar yang dapat memudahkan pembacanya memahami isi materi yang disampaikan. Yang menarik dari buku ini adalah adanya pembahasan awal tentang tujuan pembelajaran. Tujuannya adalah guna membantu pembacanya untuk mengetahui kompetensi apa yang akan dibahas melalui penjelasan pendek. Dengan demikian, meski buku ini diperuntukkan kepada mahasiswa untuk pembelajaran kuliah. Namun, siapa saja yang membacanya dapat mempelajari tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia dan berbagai hal yang berkaitan dengan rumah tangga.

Kata "perkawinan" berasal dari kata "kawin" dan secara istilah berarti suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sedangkan dalam fikih pernikahan memiliki arti suatu akad untuk mengikat diri antara laki-laki dan wanita untuk menghalalkan suatu hubungan antara keduanya sebagai dasar keridhaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak menjelaskan secara khusus dalam pasal tersendiri terkait tujuan perkawinan hanya saja menyebutkan dalam pengertian perkawinan dijelaskan bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam menekan pada salah satu pasal yang berbunyi ; "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawadah, dan rahmah."

Kata "perkawinan" berasal dari kata "kawin" dan secara istilah berarti suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sedangkan dalam fikih pernikahan memiliki arti suatu akad untuk mengikat diri antara laki-laki dan wanita untuk menghalalkan suatu hubungan antara keduanya sebagai dasar keridhaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak menjelaskan secara khusus dalam pasal tersendiri terkait tujuan perkawinan hanya saja menyebutkan dalam pengertian perkawinan dijelaskan bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam menekan pada salah satu pasal yang berbunyi ; "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawadah, dan rahmah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun